BERITA KRIMINAL

Ferdi Yohanes Terpidana Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Ajukan PK

Istri Ferdi Yohanes, terpidana korupsi izin tambang bauksit di Bintan serahkan bukti baru untuk pengajuan PK suaminya yang divonis 4 tahun penjara

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
NOVUM - Heni Kusiti Yan, istri terpidana Ferdi Yohanes menyerahkan novum untuk pengajuan PK (peninjauan kembali) lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Ferdi Yohanes mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

PK terpidana kasus korupsi di Bintan ini diajukan oleh Penasihat Hukumnya, Soekaryono melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/4/2024).

Novum diberikan oleh saksi Heni Kusiti Yan, istri terpidana Ferdi Yohanes pada hari yang sama kepada majelis hakim.

Heni yang mengenakan baju putih dan celana coklat itu mengatakan, ia ingin memberikan bukti baru (novum) yang baru didapatnya berupa kepemilikan tanah yang merupakan milik terpidana Ferdi Yohanes.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Jaksa Tuntut eks Kades Berakit Nazar Talibek 1,8 Tahun Penjara

"Saya temukan sekira November 2023 lalu yang mulia," ujar Heni di hadapan Majelis Hakim.

Setelah menerima novum yang diajukan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi mengatakan, pihaknya akan mengirimkan novum tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya terima novumnya, dan akan mengirimkan ke MA," ucap ketua majelis hakim.

Usai sidang, penasihat hukum terpidana Ferdi Yohanes, Soekaryono mengatakan, dalam proses PK ini ada beberapa hal yang disampaikan olehnya ke majelis hakim.

Pertama, perihal adanya novum, yaitu bukti baru terkait kepemilikan tanah di Kelong dan Air Glubi Kabupaten Bintan, yang nyata adalah milik dari terpidana.

Selain itu, selaku kuasa hukum Ferdi, ia melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Menurutnya, seharusnya perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan perkara itu adalah perkara perdata.

"Adanya pertentangan putusan, dimana terdakwa lainnya yang saat ini sudah diputuskan bebas, yang langsung berhubungan dengan terpidana itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," jelasnya.

Soekaryono menjelaskan, bahwa untuk sidang di PN Tipikor Tanjungpinang sifatnya hanya menerima, dan meneruskan ke MA.

Baca juga: Korupsi di Bintan - Bayu Wicaksono dan Siswanto Pikir Pikir Vonis Majelis Hakim

"Tapi nanti seluruhnya yang menilai, kajian dan pertimbangan nantinya MA yang menutuskan," tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, Ferdi Yohanes dihukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved