BERITA KRIMINAL
Ferdi Yohanes Terpidana Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Ajukan PK
Istri Ferdi Yohanes, terpidana korupsi izin tambang bauksit di Bintan serahkan bukti baru untuk pengajuan PK suaminya yang divonis 4 tahun penjara
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir serta didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc-Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada persidangan November 2022 lalu.
Sementara untuk Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 7.590.778.904,00, telah dikembalikan dan disetorkan ke kas negara oleh terdakwa, sehingga UP nihil.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdi Yohannes telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum. Itu dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Dalam kasus ini terdakwa Ferdi Yohanes juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.590.778.904,00, atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana.
Perbuatan tersebut diawali dari kerja sama terdakwa dengan Sugeng (terpidana korupsi dalam berkas terpisah) selaku wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) cabang Bintan.
Kemudian, Jalil (terpidana tindak pidana korupsi dalam berkas perkara terpisah) selaku orang yang melakukan perjanjian kerja dengan saksi Hendra Ayeksa, selaku Direktur BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi di Bintan Teguh Purwanto
Atas perbuatannya, terdakwa Ferdi Yohanes didakwa pasal berlapis, dakwaan primer, melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selanjutnya, dalam dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 KUHP.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kriminal di Bintan
Ferdi Yohanes
korupsi di Bintan
PN Tipikor Tanjungpinang
Tanjungpinang
korupsi izin tambang bauksit
Disekap dan Diminta Bayar Uang Tebusan Rp 2 Juta, Tiga Calon ABK Nekat Ceburkan Diri Biar Bisa Kabur |
![]() |
---|
Gadis Remaja Ditembak Pelaku Curanmor, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Pelaku Diburu Warga |
![]() |
---|
Dua Pekerja Sadap Karet Dianiaya Secara Brutal, Satu Korban Tewas Dengan Sejumlah Luka Sayatan |
![]() |
---|
Masuk Rumah Tetangga Diam-diam, Pria Ini Rudapaksa Mama Muda Ketika Suami Korban Tak Ada di Rumah |
![]() |
---|
Terungkap Sosok Ibu Buang Bayi, Ternyata Seorang Mahasiswi, Disuruh Kekasih Gugurkan Kandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.