BERITA KRIMINAL

Operasi Antik Seligi 2024, Empat Pria Pengedar Narkoba di Bintan Ditangkap Polisi

Pemakai rangkap pengedar narkoba di Bintan ditangkap polisi dalam Operasi Antik Seligi 2024. Dari tangan ke empatnya, polisi sita 5 gram sabu

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida sedang berinteraksi dengan empat tersangka pengedar narkoba di Bintan, Selasa (2/4/2024) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polres Bintan tangkap empat pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Bintan.

Penangkapan ini dilakukan saat melakukan Operasi Antik Seligi 2024, sejak Rabu 20 Maret hingga Selasa 2 April 2024.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan, keempat pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bintan.

Baca juga: Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Napi Lapas Soal Sabu

"Tersangka A kami tangkap di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dari tangan A diamankan sabu-sabu seberat 2,91 gram," ujar Syofian, Selasa (2/4/2024).

Dijelaskannya, sabu-sabu itu dibungkus dalam 10 paket siap edar, termasuk alat hisap bong.

"Pelaku A merupakan target operasi antik. Alhamdulillah berkat kerja keras kami berhasil menangkap target orang," jelas Syofian.

Selain target orang, polisi juga melakukan target tempat. Sebanyak lima lokasi didatangi, namun hasilnya tidak ada pelanggaran yang ditemukan.

Di luar dari target, polisi juga mengamankan tiga pria. Mereka tersangka MS. Dia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,57 gram di Desa Sebong Lagoi.

Lalu pelaku MN diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram dan ganja 7,58 gram di Tanjung Uban.

Tersangka MT juga diamankan terkait tindak pidana narkoba dengan barang bukti 1,52 gram di Desa Sebong Pereh.

"Ketiga tersangka merupakan satu jaringan di Tanjung Uban," ungkapnya.

Baca juga: Oknum PNS di Dinas PU Natuna Terjaring Operasi Antik Seligi 2024 Karena Narkoba

Selain pengedar, keempat orang tersebut juga merupakan pemakai narkoba.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui dua tersangka merupakan residivis.

"Tersangka MS pernah menjual narkoba dan A kasus curat pada tahun 2017 di Batam," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved