BULLYING DI BINTAN

Kasus Bullying di Bintan VIRAL di Medsos Berakhir Restorative Justice

Viral di Bintan kasus bullying korbannya pelajar berakhir damai. Kasus penganiayaan yang sempat viral di medsos sebelumnya jadi atensi polisi.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
VIRAL DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan soal penanganan kasus bullying di Bintan yang sempat viral di medsos. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus bullying di Bintan yang sempat viral di medsos berakhir damai.

Penyidik Polres Bintan bersama Polsek Bintan Timur sebelumnya menangani kasus bullying di Bintan yang melibatkan sejumlah remaja ini.

Sedikitnya sudah dua kali penyidik Polri di sana melaksanakan gelar perkara untuk pemberhentian kasus penganiayaan di Bintan atau bullying di Bintan terhadap bocah SD yang terjadi di Kelurahan Sei Lekop.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto saat dikonfirmasi membenarkan dua kali gelar perkara sebelum memberhentikan langkah hukum kasus bullying di Bintan tersebut.

"Kami melakukan ini melalui mekanisme restorative justice (RJ) antara keluarga korban dan keluarga para pelaku,” kata Rugianto, Jumat (12/4).

Ia menambahkan jika berkas perkara restorative justice sedang diverifikasi oleh tim Polres Bintan.

Untuk selanjutnya ditetapkan pemberhentian kasusnya.

Pemberhentian kasus bullying di Bintan itu kata dia, telah disepakati oleh keluarga korban dan keluarga 13 pelaku yang masih anak di bawah umur.

Tidak hanya itu, proses perdamaian itu juga disaksikan oleh pihak terkait seperti, Dinas P3AKB, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Bintan dan para guru serta unsur tokoh masyarakat.

Salah satu poin kesepakatan RJ itu adalah, para orang tua akan terus melakukan pengawasan dan mendidik perilaku anak-anaknya.

Serta para pelaku tidak akan melakukan perbuatan bullying itu ke depannya.

Baca juga: Aksi Bullying di Bintan Viral di Medsos, Polisi Amankan 13 Remaja Putri

Bahkan keluarga 4 dari 13 pelaku bullying di Bintan telah membantu tambahan biaya pengobatan korban atas hasil visum rumah sakit.

Hal itu dilakukan sebab korban sering mengeluhkan pusing pada bagian kepala setelah mendapat penganiayaan oleh empat pelaku di salah satu rumah kosong, Kelurahan Sei Lekop pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Kapolsek menegaskan agar kejadian ini tak boleh terjadi lagi di Bintan.

"Apabila tidak diindahkan maka, tidak akan di lakukan dengan cara RJ lagi, namun akan di proses," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved