KORUPSI PNBP PELABUHAN DI BINTAN

PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Iwan Sumantri Tersangka Korupsi di Bintan

PN Tanjungpinang tolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Kejari Bintan untuk Tribun Batam
PRAPERADILAN - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi PNBP di Bintan. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (8/10/2025). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tolak gugatan praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri.

Iwan merupakan tersangka korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Putusan tersebut disampaikan saat sidang pemeriksaan praperadilan di PN Tanjungpinang Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg di ruang sidang PN Tanjungpinang, Rabu (8/10/2025) kemarin.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Desy Deria Elisabeth Ginting.

Hakim juga membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.

Putusan ini dihadiri kuasa hukum pemohon, dan pihak termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, yakni Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dongan Maringan Tua Sirait, Lunita Jawani, Livia Handayani Br Simatupang, dan Deska Dhia Rahayu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, M Rizky Harahap mengatakan, dari awal sidang praperadilan, permohonan pemohon masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

“Kami sependapat dengan putusan hakim, yang mengatakan bahwa dalil-dalil pemohon di luar dari lingkup prapradilan yang diatur dalam KUHAP dan diperluas dalam putusan MK No 21 tahun 2014,” ujar Rizky, Kamis (9/10/2025).

Atas putusan ini, perkara akan terus dilakukan. Sebelumnya, kuasa hukum, Iwan Sumantri, Johan Sembiring mengatakan, berdasarkan hukum yang berlaku dalam praperadilan, hakim seharusnya menguji sah atau tidak penetapan tersangka.

Pihaknya berusaha membuktikan bahwa jaksa selaku penyidik terhadap kasus dugaan pidana korupsi penyimpangan PNBP Kantor (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka atas nama Iwan Setiawan. 

Sementara itu, Kejari Bintan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PNBP di Bintan.

Satu di antaranya Iwan Sumantri yang menjabat Kepala KUPP Tanjunguban Bintan periode Juni 2021-Februari 2023. Selain Iwan, tiga tersangka lainnya yakni Direktur PT PAB inisiatif Rp, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023, inisial M dan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024 berinisial Sn. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved