PILPRES 2024

Sebut 5 Pelanggaran Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU pada MK

Penyerahan kesimpulan sidang PHPU yang dilakukan kubu 03 tersebut dilakukan pada Selasa (16/4/2024).

Editor: Khistian Tauqid
(TPN Ganjar Mahfud)
DEBAT CAPRES - Kustom Pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat mengikuti debat ketiga di Istora Senayan. Minggu (7/1/2024). Tema Debat Capres ketiga adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik dan Politik Luar Negeri. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 memasuki babak baru.

Kali ini gantian Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Baca juga: Intip Hampers Ketiga Capres saat Halalbihalal: Prabowo Kasih Sayuran, Ganjar Beri Mainan, Anies?

Penyerahan kesimpulan sidang PHPU yang dilakukan kubu 03 tersebut dilakukan pada Selasa (16/4/2024).

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan alasan penyerahan kesimpulan sidang PHPU itu.

Todung pun berharap kesimpulan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan PHPU yang sedianya dijatuhkan pada Senin, 22 April 2024 nanti.

"Kalau kami bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung.

Todung menyebut, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024. Pertama adalah pelanggaran etika.

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ujarnya.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Baca juga: Bawa Bukti Kecurangan, Tim Kuasa Hukum Ganjar Mahfud Siap Berjuang di MK

Todung menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ucap Todung.

Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," tutur Todung.

Keempat, yakni prosedural Pemilu. KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinilai melakukan pelanggaran serius.

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," ungkap Todung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved