PEMILU 2024

KPU Kepri Tunggu PHPU di MK Selesai Sebelum Tetapkan Calon Terpilih Pemilu 2024

Kapan penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024 di Kepri akan dilaksanakan? Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo sebut tunggu PHPU di MK selesai dulu

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi. KPU sebut jadwal penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan setelah PHPU di MK selesai. Ya, KPU tunggu putusan MK terkait PHPU itu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum melakukan penetapan calon terpilih hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan, Kepri menjadi salah satu daerah yang masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasilnya akan diputuskan pada tanggal 26 - 29 April 2024 mendatang.

"Bahwa kemudian ada satu wilayah di provinsi, kabupaten, atau kota yang teregristrasi di MK, maka tidak boleh melakukan penetapan calon terpilih sampai selesai di MK," ujar Indrawan, Rabu (17/4/2024).

Terkait tahapan Pilkada Kepri, Indrawan mengingatkan hasil Pemilu 2024 ini menjadi dasar bagi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: Daftar 30 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih 2024 Hasil Rekapitulasi KPU

Dalam hal ini, parpol yang dapat menjadi pengusung, merupakan partai yang memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Aturan berbeda berlaku bagi calon perseorangan atau independen. Pendaftaran untuk calon independen dijadwalkan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Apabila memenuhi syarat minimal perseorangan, maka akan dilanjutkan pendaftaran bersama dari partai politik atau gabungan partai di akhir Agustus 2024.

Baca juga: Daftar 45 Anggota DPRD Kepri Terpilih 2024 Hasil Rekapitulasi KPU

"Jadi, hasil Pemilu 2024 akan dijadikan dasar penghitungan presentase untuk mendukung seseorang entah itu gabungan maupun tidak gabungan," tambah Indrawan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved