LINGGA TERKINI

Warga Lingga Nikah Siri Jalani Sidang Isbat oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep

Pengadilan Agama di Lingga menggelar sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri di Desa Marok Tua yang menikah siri.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
SIDANG ISBAT NIKAH SIRI DI LINGGA - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri menjalani sidang isbat nikah. Pengadilan Agama Dabo Singkep memfaislitasi pasutri Lingga yang menikah siri agar mendapat pengakuan dan tercatat di Negara. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) di Lingga menjalani sidang isbat nikah.

Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi sidang isbat nikah ini.

Ini penting agar pasutri di Lingga yang tidak tercatat Negara bisa mendapat pengakuan.

Sehingga bisa memperoleh pengakuan oleh negara dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) nantinya.

Sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama Dabo Singkep saat ini difokuskan untuk masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.

Ketua PA Dabo Singkep Maswari, mengatakan terdapat 52 perkara atau pasutri yang di sidang isbatkan.

Dari jumlah itu, sedikitnya 20 perkara sudah disidang.

"Sementara sisanya setelah Idulfitri ini," ucapnya, Rabu (17/4/2024).

Dalam menjalankan program ini, pihak PA Dabo Singkep juga berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil.

Sehingga, pasutri di Desa Marok Tua ini langsung memperoleh buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP setelah ketok palu dari hakim isbat nikah.

"Mereka mendapatkan secara gratis semuanya dan akan mengubah status mereka yang sebelumnya tidak tercatat menjadi tercatat," jelasnya.

Baca juga: Syarat Pasangan Nikah Siri di Anambas Dapat KK Lewat Disdukcapil

Maswari mengungkapkan, untuk Desa Marok Tua yang disidang isbat ini merupakan orang-orang lama, yang aksesnya sulit untuk mendapatkan pencatatan dari negara.

"Sehingga mereka tidak tercatat dan hanya di penghulu saja, dan penghulu tidak melaporkan ke KUA. Maka sekarang kita legalkan pernikahan mereka," tambah dia. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved