PILKADA KARIMUN 2024

Pilkada Karimun, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 19.142 Dukungan

Ketua KPU Karimun, Mardanus terangkan syarat minimal dukungan calon perseorangan ikut Pilkada hingga tahapan Pilkada 2024 saat ini

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus menerangkan syarat dukungan yang harus dipenuhi balon kepala daerah dari perseorangan 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Bakal calon kepala daerah (cakeda) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengantongi dukungan dari masyarakat, dengan jumlah minimal yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan, angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Persyaratan untuk perseorangan atau data dukung dengan jumlah 10 persen dari DPT. Jumlah DPT 191.416 artinya harus mengantongi 19.142 pendukung untuk pencalonan perseorangan," ujar Mardanus, Minggu (21/4/2024).

Mardanus menambahkan, tahapan Pilkada telah diluncurkan secara Nasional di Yogyakarta dan akan diluncurkan secara Provinsi pada 27 April 2024 mendatang.

Baca juga: Bursa Pilkada Karimun, Zulkhainen Sowan ke Nurdin Basirun, Sinyal Maju Pilkada 

"Tahapan yang sedang berjalan, menyosialisasikan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada. Selanjutnya kami akan merekrut tenaga Adhoc terutama PPK," ujarnya.

Dari sisi anggaran pelaksanaan Pilkada tahun ini, Mardanus menyebut telah mengajukan kepada Pemerintah senilai Rp 16,5 miliar.

"Kemarin kami telah mengajukan Rp 16,5 miliar dan sudah diinformasi bahwa anggaran telah masuk 40 persen atau senilai Rp 6,6 miliar," ujarnya.

Namun, anggaran tersebut masih penyesuaian di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sehingga anggaran itu belum bisa digunakan.

"Kami masih gunakan APBN yang diinstruksikan oleh pusat. Anggaran yang masuk itu belum bisa digunakan karena harus melalui mekanisme yang harus dijalankan," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Karimun 2024 - Gerindra Perdana Usung Kader Sendiri Maju Pilbup Karimun

Diketahui, sebanyak 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/kota akan melakukan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved