Pilpres 2024

Hasil Sidang PHPU Pilpres: MK Sebut Dugaan Jokowi Cawe-cawe Tidak Bisa Dibuktikan, Anies Cuma Geleng

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/KPU RI
Anies, Prabowo, dan Ganjar. Hasil real count sementara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Kamis (15/2/2024) pukul 20.00 WIB. Prabowo- 

TRIBUNBATAM.id - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan geleng-geleng kepala mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan politisasi (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, MK tak menemukan korelasi penyaluran bansos dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Hasil Sidang PHPU Pilpres 2024: MK Sebut Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Langgar Aturan, TNI Netral

Bukan hanya Anies Baswedan, capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo juga bereaksi mendengar keputusan MK yang dibacakan oleh Ridwan Mansyur.

Khusus untuk Anies Baswedan tampak tersenyum sambil geleng-geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur.

Seolah-olah Anies Baswedan tak menyangka dengan keputusan dari MK terkait politisasi bansos dari Presiden Jokowi.

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

MK juga tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Sementara Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.

Ganjar dan kubu Anies Baswedan saat pembacaaan putusan MK, pada Senin (22/4/2024).
Ganjar dan kubu Anies Baswedan saat pembacaaan putusan MK, pada Senin (22/4/2024). (Tribunnews)

Baca juga: Sandiaga Uno Beri Saran Prabowo Pilih Menparekraf Seorang Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti

Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved