Jumat, 24 April 2026

BERITA KRIMINAL

Enam Polisi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 ternyata tengah bergulir di PN Subang. Terbaru sidang digelar Selasa (23/4), agenda pemeriksaan saksi

Editor: Dewi Haryati
(Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus Subang mengikuti sidang perdana perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak yang digelar di PN Subang, Kamis (28/3/2024). PN Subang kembali gelar sidang pada Selasa (23/4/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak polisi 

SUBANG, TRIBUNBATAM.id - Update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 2021 lalu. Kasus pembunuhan ini menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

Polisi sempat kesulitan mengungkap pelaku di balik kasus pembunuhan yang menyedot perhatian masyarakat Indonesia ini. Baru 2 tahun setelah kematian korban, kasus ini terungkap. Itu pun setelah seorang pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Dari keterangan pelaku, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah kandung korban yang jadi pelaku utama, Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.

Tiga lainnya adalah Mimin Mintarsih--istri kedua Yosep, Abi, dan Arighi--anak Mimin. Dalam kasus ini, hanya Yosep dan Danu yang ditahan, sedangkan tiga lainnya tidak.

Baca juga: Lanjutan Kasus Pembunuhan di Subang, LPSK Terima Danu Jadi Justice Collaborator

Terkini, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Subang. Sidang perdana digelar pada Kamis 28 Maret 2024 lalu.

Pada sidang yang digelar Selasa (23/4/2024), ada enam polisi dihadirkan sebagai saksi.

Polisi-polisi yang didatangkan itu merupakan polisi yang pertama kali tiba ke tempat kejadian perkara (TKP).

Enam polisi yang dihadirkan menjadi saksi, yakni Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.

Pada persidangan kelima, Majelis Hakim melarang wartawan mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, meski sidang tersebut bersifat terbuka.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.

Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah, mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.

“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotokopi berkas acara. Jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.

Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Kesal Setelah Dilarang Ambil Uang

Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159. Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved