PILPRES 2024

Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). MK bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024) lusa. 

MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

“Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu,” kata Raka.

Raka berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejalan Putusan MK Terkait Pilpres 2024, Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved