BERITA KRIMINAL
Pria di Jambi Curi Susu Demi Anak, Kini Bebas dan Diberi Hadiah oleh Polisi
Darkasi seorang pria di Jambi nekat mencuri sekotak susu di Indomaret demi anaknya yang menangis kelaparan. Kasus ini dimediasi polisi dan berakhir RJ
JAMBI, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Jambi kedapatan mencuri sekotak susu formula di sebuah minimarket.
Karena aksinya itu, pria bernama Darkasi (34) tersebut sempat diamankan polisi. Terungkap pula, Darkasi terpaksa mencuri demi anaknya yang masih balita.
Dia tak tega anaknya menangis kelaparan, sementara dia tak punya uang untuk membeli susu anaknya. Adapun Darkasi sehari-harinya bekerja serabutan.
Kasus pencurian yang dilakukan Darkasi ini berakhir dengan Restorative Justice. Simak kronologinya.
Baca juga: ART di Tanjungpinang Nekat Curi Uang dan Emas Majikannya, Padahal Baru Diterima Kerja
Peristiwa pencurian yang dilakukan Darkasi tepatnya terjadi di Indomaret yang berada di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, Darkasi datang ke Indomaret menggunakan sepeda motor. Dia masuk dan langsung menuju rak jajanan sembari memantau pekerja.
Saat karyawan Indomaret lengah, Darkasi mengambil satu kotak susu bubuk ukuran 900 gram, lalu memasukkannya ke dalam baju.
Setelah itu, Darkasi pura-pura pergi keluar karena ada barang yang tertinggal. Ternyata, gerak gerik pelaku sudah dipantau petugas Indomaret.
Saat melangkah keluar, karyawan Indomaret langsung mendatangi pelaku dan memeriksanya. Didapati Darkasi menyembunyikan sekotak susu yang baru diambilnya dari Indomaret.
Lantas, karyawan tersebut langsung melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama polisi datang ke lokasi dan membawa Darkasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi akhirnya memediasi pelaku dan pelapor.
Darkasi akhirnya dibebaskan melalui skema restorative justice.
Untuk diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif, merupakan sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. Restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Tak hanya itu, Darkasi juga diberi hadiah 13 kotak susu.
Baca juga: Viral di Tanjungpinang Maling Curi Helm dan Kamera di Bengkel Hari Kedua Lebaran
"Kasihan dia (pelaku) mencuri karena terpaksa. Anaknya sedang butuh susu, tapi tak punya uang. Pelaku ini kerja serabutan," kata Eko melalui sambungan telepon, Selasa (23/4/2024) dilansir dari Kompas.com.
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Nasib Tragis Gadis Indonesia Disekap dan Jadi Korban Asusila di Cina, Diminta Tebusan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.