Rabu, 8 April 2026

BERITA KRIMINAL

Sidang Kasus Judi Online Sbotop di PN Batam, Pengacara Serahkan Bukti Tambahan

Sidang kasus judi online Sbotop dengan 4 terdakwa kembali disidangkan di PN Batam, Kamis (28/4). Agenda sidang, pengacara serahkan bukti ke hakim

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Suasana ruang sidang terkait kasus judi online Sbotop dengan empat terdakwa yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/4/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa kasus dugaan judi bola online "Sbotop" menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/4/2024).

Sidang yang berlangsung singkat tersebut beragendakan penyerahan barang bukti oleh penasehat hukum terdakwa.

Hakim Tiwi yang memimpin langsung jalannya persidangan memulai sidang sekira pukul 15:28 WIB, dengan 4 terdakwa. Yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan hadir mengenakan baju tahanan dan duduk di kursi pesakitan.

Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim yang merupakan bukti, bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk dalam pencucian uang.

Baca juga: Pemberantasan Judi Online Jadi Atensi Jokowi hingga Kumpulkan Menteri Rapat

Salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan, barang bukti yang diserahkan ini merupakan barang yang dibeli jauh sebelum tindakan yang dilakukan terdakwa.

Kemudian, kuasa hukum dari terdakwa meminta waktu penundaan kepada majelis hakim untuk menghadirkan bukti lainnya.

"Izin yang mulia, kami meminta sidang ditunda. Kami akan menghadirkan barang bukti lagi," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Atas permintaan tersebut, hakim Tiwi mengabulkan permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 30 April 2024 mendatang.

Diketahui berkas yang diserahkan kepada majelis hakim sebagai bukti merupakan apartemen dan kepemilikan mobil milik terdakwa yang dibeli bukan dari tindak pidana pencucian uang dari perjudian.

Keempat terdakwa dikenai pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal lainnya Pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan mengungkapkan bahwa transaksi perjudian yang dilakukan para terdakwa melibatkan ratusan nomor rekening yang berbeda.

Adapun ratusan rekening tersebut dibuka dengan nama dan pemilik bank yang berbeda.

Peran dari masing-masing terdakwa terungkap di persidangan juga berbeda. Luis berperan menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal yang kemudian diserahkan ke pemilik situs SBOTOP yang berada di Thailand.

Baca juga: Tersangka Penggelapan di Tanjungpinang Pakai Uang Haram Buat Judi Online

Deddy Riswanto berperan mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan judi online, yang selanjutnya digunakan oleh Luis.

Santoso penyedia rekening dan akun payment gateway guna operasional penyelenggara judi online.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved