BERITA KRIMINAL
Sidang Kasus Judi Online Sbotop di PN Batam, Pengacara Serahkan Bukti Tambahan
Sidang kasus judi online Sbotop dengan 4 terdakwa kembali disidangkan di PN Batam, Kamis (28/4). Agenda sidang, pengacara serahkan bukti ke hakim
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dan Tan Roland sebagai penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS, Virtual Account dan disbrusement kepada website judi online.
Berkas diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap pada Kamis (15/2/2024). Selanjutnya tahap 2 dilaksanakan pada (22/2/2024) ke Kejaksaan Negeri Batam.
Pada persidangan yang berlangsung Kamis (25/4/2024) siang di ruang sidang Prof Soebekti PN Batam, sidang berlangsung terbuka.
Tampak jaksa penuntut umum juga telah menyiapkan dua tumpukan besar di meja sidang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Pria Dibunuh di Depan Anak dan Istrinya, Polisi Ungkap Motif, Ternyata Ada Warisan Rp 1 Miliar |
|
|---|
| Seorang Pria Dibunuh di Depan Anak dan Istrinya, Korban Terkapar dan Bersimbah Darah |
|
|---|
| 15 KG Sabu Disimpan di Jok Mobil Ambulan, 4 Pelaku Diciduk di Pelabuhan Saat Hendak Menyeberang |
|
|---|
| Siswi SMP Jadi Budak Nafsu Seorang Duda, Kalau Tak Mau Ikuti Kemauan Pelaku, Rekaman Disebar |
|
|---|
| Kisah 2 Remaja Wanita yang Janjian Akhiri Hidup, Korban Selamat Ternyata Seorang Janda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/28042024terdakwa-kasus-judi-online-di-Batam.jpg)