Selasa, 14 April 2026

BERITA KRIMINAL

Sidang Kasus Judi Online Sbotop di PN Batam, Pengacara Serahkan Bukti Tambahan

Sidang kasus judi online Sbotop dengan 4 terdakwa kembali disidangkan di PN Batam, Kamis (28/4). Agenda sidang, pengacara serahkan bukti ke hakim

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Suasana ruang sidang terkait kasus judi online Sbotop dengan empat terdakwa yakni Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (25/4/2024) 

Dan Tan Roland sebagai penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS, Virtual Account dan disbrusement kepada website judi online.

Berkas diserahkan penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung dan dinyatakan lengkap pada Kamis (15/2/2024). Selanjutnya tahap 2 dilaksanakan pada (22/2/2024) ke Kejaksaan Negeri Batam.

Pada persidangan yang berlangsung Kamis (25/4/2024) siang di ruang sidang Prof Soebekti PN Batam, sidang berlangsung terbuka.

Tampak jaksa penuntut umum juga telah menyiapkan dua tumpukan besar di meja sidang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved