BERITA KRIMINAL
Sidang Ibu Tiri di Batam Bakar Kosan Tewaskan Anak 8 Tahun, Ayah Aida Jadi Saksi
Sidang kasus pembakaran kosan di Batam menewaskan anak 8 tahun atas nama terdakwa Yuliana, kembali digelar di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus ibu tiri di Batam bakar kosan di Baloi Center dan membuat seorang anak 8 tahun alami lukar bakar hingga akhirnya meninggal dunia tahun 2023 lalu?
Kasus pembakaran kosan yang menewaskan seorang anak perempuan bernama Aida (8) ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pada Selasa (30/4/2024) kemarin, sidang kasus pembunuhan di Batam atas nama terdakwa Yuliana (42) digelar di ruang Wirdjono Prodjodikoro, PN Batam, dengan agenda keterangan saksi.
Pelaku pembakaran kosan, Yuliana (42) mengikuti persidangan ditemani dua penasehat hukumnya. Majelis hakim memulai sidang sekira pukul 17:18 WIB dengan menghadirkan empat orang saksi.
Baca juga: Korban Kebakaran di Batam Anak 8 Tahun Meninggal Dunia, Zainuddin Kembali Berduka
Ke empat saksi tersebut yaitu Sahat selaku pemilik kosan, Zainuddin mantan suami terdakwa yang juga ayah korban, Franky Riyanto tetangga kamar kos korban, dan Dwi Cahyadi petugas pemadam kebakaran.
Tindakan yang dilakukan ibu rumah tangga ini diawali dari adanya kecemburuan dan sakit hati Yuliana terhadap Zainuddin (ayah korban) yang diduga berselingkuh.
Akibat terbakar api cemburu, dia nekat membakar kosan yang ditempati mantan suaminya pada 8 November 2023 lalu.
3 hari sebelum kejadian, diduga sempat terjadi adu mulut antara Zainuddin dan terdakwa.
Dalam persidangan, Sahat selaku pemilik kos mengatakan, bahwa kamar kos miliknya yang berada di lantai bawah mengalami kerusakan akibat api yang cukup besar.
"Ada 14 kamar, yang parah di bawah 2 lantai, 1 kamar yang ditempati korban juga ayahnya," ujar Sahat dalam kesaksiannya.
Pria 68 tahun itu juga mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui persis awal mula api muncul, sebab sebagai pemilik kos, ia tahu setelah mendapat kabar dari penghuni kos bahwa rumah terbakar.
"Saya tak tahu bagaimana yang mulia, yang saya tahu ada perselisihan rumah tangga antara suami dan istri," tambah Sahat di persidangan.
Kemudian, kesaksian dari petugas kebakaran Dwi Cahyadi. Ia mengatakan bahwa si jago merah sudah membesar saat itu.
"Api sudah besar, saya tanya katanya ada korban dan sudah dibawa ke RS, makanya kami fokus pemadaman kurang lebih 2 jam sampai api benar-benar padam," ujar Dwi Cahyadi.
Saat ditanya majelis hakim sumber awal penyebab kebakaran, dirinya tak mengetahui. Sebab bukan ranah damkar untuk menyelidiki, ia mengaku hanya fokus memadamkan api.
"Yang jelas pada saat api sudah padam, kurang jelas ada botol minyak eceran atau apa. Sebab barang-barang yang ada di kamar sudah terbakar semua," terang Dwi.
Kemudian Franky Riyanto, tetangga kamar kos korban. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, ia mengatakan pada saat kejadian sempat membantu Aida keluar dari kobaran api di dalam kamar.
"Listrik kan dalam keadaan mati total, juga saya merasakan kepanasan. Saya bangun, dengar minta tolong suara anak kecil, saya buka api sudah besar," kata Franky dalam persidangan.
Ia mengatakan bahwa suara tersebut berasal dari kamar Zainuddin. Ia yang tahu tetangga kamarnya tersebut memiliki anak perempuan kemudian mendekat untuk melihat.
"Pintu kamar sudah terbuka, tapi sudah besar api dalam kamar ke pintunya saja sudah membara. Aida di dalam cuma saya tak berani masuk, saya panggil panggil 'Aida, sini keluar'," tambah Franky.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Ibu Tiri Aida Setia Aulia Buntut Kebakaran di Batam
Saksi juga mengatakan usai dipanggil Aida berjalan keluar kamar dengan kaki tanpa alas dan menerjang api.
"Anaknya jalan keluar melewati pintu dan dalam kamar yang terbakar, posisinya dia sudah terbakar, dia pakai baju pendek kedua lengannya ini udah tampak luka bakar macam melepuh, sama juga kakinya. Yang parah di kaki kirinya, kanan terbakar namun masih parah yang kiri karena sampai paha korban, setahu saya dia pakai celana panjang warna cokelat dan sudah hangus terbakar," katanya.
Ia juga mengungkap untuk wajah korban juga terdapat banyak luka bakar, bagian rambut depan atas juga terbakar sebagian.
Usai berhasil membawa korban keluar area kebakaran, ia bersama enam orang lainnya kemudian membawa Aida ke Puskesmas Lubukbaja.
Selanjutnya, kesaksian dari Zainuddin dengan suara bergetar ia berani duduk di ruang sidang sebagai saksi untuk keadilan sang anak.
Pria 48 tahun itu sangat terpukul kehilangan anak semata wayangnya. Dikatakannya dalam persidangan, Aida merupakan anak tunggal dari pernikahan sebelumnya dengan ibu Aida yang telah wafat pada Juli 2020.
Adapun dengan dengan Yuliana, ia menikahi terdakwa secara siri pada Januari 2023.
Baca juga: FAKTA Fakta Kebakaran di Batam Tewaskan Anak 8 Tahun, Pelakunya Ibu Tiri
Sebagai saksi sidang, Zainuddin mengatakan saat kejadian dirinya tengah salat subuh berjemaah di masjid dekat kosannya.
"Saya salat subuh di masjid saat itu. Tahu-tahu saya mendapat kabar, kamar terbakar dan Aida katanya sudah dibawa ke Puskesmas," ungkap Zainuddin.
Ia tak mengetahui secara pasti bagaimana kebakaran tersebut bisa terjadi dan sang anak menjadi korbannya.
"Awalnya saya tidak tahu yang mulia, siapa dan bagaimana kebakaran itu terjadi. Saya hanya memikirkan kondisi anak saya. Sempat dibawa ke Puskemas lalu kondisnya yang cukup parah katanya harus dirawat ke RS untuk dioperasi. Tiga hari kemudian pulang, selang satu minggu kejadian pada Kamis siang" katanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan bagaimana Zainuddin tahu bahwa kebakaran itu sengaja dilakukan oleh seseoang.
"Saya tahunya dari CCTv milik tetangga. Saya dikirimi video pas masih di rumah sakit. Ada seorang wanita masuk ke kosan, dari cara dia jalan dan lari saya tahu dan hapal betul itu terdakwa," tambahnya.
Usai Aida menjalani perawatan di rumah sakit, kemudian ia melaporkan kejadian dan siapa orang yang dimaksud dalam CCTv itu, serta meminta kepada polisi untuk menindaklanjuti.
"Saya bukannya suudzon, tapi dari video itu saya hapal siapa orangnya. Makanya saya minta polisi untuk menyelidiki mantan istri saya ini. Mungkin karena tahu anak saya meninggal dia mau kabur ke Jambi saat itu, tapi berhasil diamankan," tuturnya.
Dijelaskan juga, gadis kecil berusia 8 tahun 2 bulan itu menghembuskan napas terakhirnya pada 16 November 2023 siang.
Hakim juga bertanya latar belakang tindakan terdakwa yang ditengarai perihal pesan singkat Zainuddin dengan mantan kekasihnya yang ada di Malaysia.
"Saya tidak pernah chat dengan mantan pacar saya. Terdakwa dulu yang chat dia pakai akun saya. Kalau saya yang chat, ngapain saya tanya dia (orang yang di Malaysia) ada dimana. Dari situ di ss (screen shoot) dan kirim ke saya dan kami berdebat soal itu," terangnya.
Baca juga: Motif Ibu Tiri Bakar di Batam Bakar Indekos Hingga Anak Perempuan 8 Tahun Tewas
Zainuddin juga membeberkan kebiasaan Yuliana dalam keluarga, bahwa terdakwa memiliki tingkat emosi yang tinggi dan cemburuan.
Atas kesaksian yang diberikan 4 orang saksi, Yuliana membenarkan dan membantah beberapa kesaksian dari Zainuddin.
"Saya tidak sependapat dengan kesaksian mantan suami saya. Bukan saya yang chat tapi dia sebelumnya sudah kirim-kiriman pesan," kata Yuliana.
Berlangsung lebih kurang 45 menit, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selesai pada pukul 18:05 WIB, dan akan dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa dengan nomor register perkara 162/Pid.B/2024/PN Btm, dalam perbuatannya didakwa pasal 340 KUHPidana. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Siswi SMA Dipukul Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Pelaku Marah Karena Ditolak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.