BATAM TERKINI
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wanita di Setokok, Keluarga Korban Tak Ada yang Hadir
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang berlangsung singkat, dimulai pada 17:10 WIB dan berakhir pada pukul 1
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perdana kasus pembunuhan seorang wanita berasal dari Karimun, Fitriyani yang dilakukan oleh Zul Herwan alias Yusri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/4/2024) sore.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang berlangsung singkat, dimulai pada 17:10 WIB dan berakhir pada pukul 17:18 WIB.
Terdakwa Zul Herwan alias Yusri (33) dihadirkan di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya. Sementara pantauan di ruang sidang, tidak ada satu pun pihak keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum, Adjudian Syafitra menyampaikan dakwaannya bahwa terdakwa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan Zul pada tahun 2022 di Teluk Air, Setokok, Bulang, Kota Batam.
Zul yang mendengar dakwaan itu diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berdiskusi apakah keberatan dengan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum
"Saya tidak keberatan yang mulia," ujar Zul Herwan dalam persidangan.
Hakim Setyaningsih kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mempersiapkan pembuktian, dan JPU meminta waktu selama satu minggu.
Sidang yang kasus pembunuhan terdakwa nomor register 223/Pid.B/2024/PN Btm yang dipimpin Setyaningsih dan 2 hakim anggota, Twis Retno dan Sapri Tarigan akan dilanjutkan pekan depan.
Dalam dakwaannya pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada korban dilakukan pada tahun 2022, dimana ia tega menghabisi nyawa Fitriyani, yang saat ditemukan tinggal tulang belulang dam tengkorak pada Desember 2023 lalu.
Usai sidang Yusri yang mengenakan baju tahanan nomor 41 saat ditanya bahwa ia sendiri menjalani sidang, "keluarga korban tidak ada yang datang, begitupun saya," ujarnya singkat.
Baca juga: Danu Jadi Saksi, Ungkap Peran Yosep di Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini bermula dari hubungan terlarang antara Yusri dengan korban pada tahun 2022.
Tersangka yang pada saat itu telah memiliki istri, menjalin hubungan gelap dengan korban hingga pada akhirnya berhubungan layaknya suami istri yang membuat korban berbadan dua.
Karena situasi yang tidak memungkinkan bagi Yusri menikahi 2 wanita dan alasan lainnya, korban kemudian meminta pertimbangan kepada Yusri untuk menggugurkan kandungannya.
Fitriyani kemudian datang dari Karimun ke Batam untuk berjumpa dengan Yusri, dijelaskan dalam rekonstruksi Fitriyani telah membawa pil penggugur kandungan dari Karimun.
Baca juga: Yuda Datangkan Istri Pertama di Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Sidempuan
Saat dijemput oleh tersangka ia kemudian meminum pil tersebut sekaligus usai makan siang bersama di kawasan Halte Sekupang.
| Shelter Dinsos Sudah Berfungsi, Tapi Manusia Silver Makin Banyak, Zulkipli: Ini Masalah Kita Bersama |
|
|---|
| KPK ke Batam, Tinjau Shelter Dinsos di Sekupang, Pastikan Proyek Strategis Tepat Sasaran |
|
|---|
| Bapak-bapak Dikeroyok Lima Orang Penagih Hutang di Batam, Sisa Uang Rp 500 Ribu Belum Dibayar |
|
|---|
| Polisi Proses Dugaan Penipuan Bisnis Mobil di Batam, Terlapor Belum Penuhi Panggilan |
|
|---|
| Pemko Batam Targetkan Pelebaran Jembatan Golden Prawn Mulai 2027, Bisa Kurangi Kemacetan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dsgbasgrf.jpg)