Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wanita di Setokok, Keluarga Korban Tak Ada yang Hadir

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang berlangsung singkat, dimulai pada 17:10 WIB dan berakhir pada pukul 1

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana sidang kasus pembunuhan, terdakwa Zul Herwan alias Yusri di PN Batam, (30/4/2024) sore. (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

Belum ada reaksi dari obat, Yusri dan korban melakukan perjalanan dengan sepeda motor menuju jembatan Barelang.

Tepat di jembatan 2, obat yang ditenggak korban mulai bereaksi, dan Fitriyani mulai merasa lemas. Tersangka yang melihat hal tersebut, alih-alih membawanya ke rumah sakit terdekat malah membawanya di kawasan kebun di Setokok.

Korban dibaringkan di semak semak, bukannya memberikan pertolongan saat membawakan selendang milik korban, Yusri dengan kejinya mencekik leher korban dengan selendang tersebut.

Karena panik dan tak ada respon dari korban, Yusri kemudian meninggalkan korban tanpa mengetahui apa yang terjadi setelahnya.

1 tahun setelah kejadian, pada Desember 2023 kasus tersebut terungkap dengan penemuan menghebohkan tengkorak manusia beserta tulang belulang dan kartu identitas di Teluk Air, Setokok, Bulang, Batam.

Setelah diselidiki, pelaku ialah kekasih dari korban yakni Yusri. Atas perbuatan pelaku, Zul alias Yusri dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved