Rabu, 13 Mei 2026

ANAMBAS TERKINI

Bakal Dilantik 2 Spetember 2024, KPU Anambas Wajibkan Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaan

Selain melaporkan ke instansi pemeriksa, setiap calon legislatif (caleg) terpilih juga diminta untuk menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut ke KPU A

Tayang:
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Ketua KPU Anambas Padillah 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Anambas meminta setiap calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke instansi berwenang pemeriksa harta kekayaan.

Permintaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini diwajibkan sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Anambas.

Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, kewajiban itu tertuang berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024 pasal 52.

Selain melaporkan ke instansi pemeriksa, setiap calon legislatif (caleg) terpilih juga diminta untuk menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut ke KPU Anambas paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Jadi calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke instansi berwenang dan tanda terima LHKPN nya ke KPU," ucapnya, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: KPU Anambas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Untuk pelaksanaan itu, lanjut Padillah, pihaknya akan menyurati secara resmi partai politik peserta pemilu agar diteruskan ke masing-masing caleg terpilih.

"Kami akan surati segera karena ada surat edaran dari KPK No 5 Tahun 2024 tentang juknis penyampaian LHKPN," ungkapnya.

Ia juga menerangkan, bagi setiap caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, sesuai PKPU No 6 Pasal 52 ayat 3 maka akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya ada. Bagi yang tidak menyampaikan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan untuk dikirim ke Gubernur untuk nantinya dilantik," terangnya.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Anambas Kini Ketua Bawaslu Awasi Pemilu 2024

Lebih lanjut untuk jadwal pelantikan calon anggota DPRD akan segera dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) Anambas.

"Untuk pelantikan itu di bagian Setwan. Infonya dari Pak Sekwan kemungkinan tanggal 2 September 2024," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved