ANAMBAS TERKINI
Bakal Dilantik 2 Spetember 2024, KPU Anambas Wajibkan Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaan
Selain melaporkan ke instansi pemeriksa, setiap calon legislatif (caleg) terpilih juga diminta untuk menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut ke KPU A
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Anambas meminta setiap calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke instansi berwenang pemeriksa harta kekayaan.
Permintaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini diwajibkan sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Anambas.
Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, kewajiban itu tertuang berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2024 pasal 52.
Selain melaporkan ke instansi pemeriksa, setiap calon legislatif (caleg) terpilih juga diminta untuk menyampaikan tanda terima LHKPN tersebut ke KPU Anambas paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Jadi calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya ke instansi berwenang dan tanda terima LHKPN nya ke KPU," ucapnya, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: KPU Anambas Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Untuk pelaksanaan itu, lanjut Padillah, pihaknya akan menyurati secara resmi partai politik peserta pemilu agar diteruskan ke masing-masing caleg terpilih.
"Kami akan surati segera karena ada surat edaran dari KPK No 5 Tahun 2024 tentang juknis penyampaian LHKPN," ungkapnya.
Ia juga menerangkan, bagi setiap caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, sesuai PKPU No 6 Pasal 52 ayat 3 maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya ada. Bagi yang tidak menyampaikan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan untuk dikirim ke Gubernur untuk nantinya dilantik," terangnya.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Anambas Kini Ketua Bawaslu Awasi Pemilu 2024
Lebih lanjut untuk jadwal pelantikan calon anggota DPRD akan segera dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) Anambas.
"Untuk pelantikan itu di bagian Setwan. Infonya dari Pak Sekwan kemungkinan tanggal 2 September 2024," tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca berita lainnya di Google News
| Kabar Baik untuk Anambas, PLN Siapkan Mesin 1 MW dan 20 Titik PLTS, Warga Berharap Tak Ada Pemadaman |
|
|---|
| DPRD Anambas Setujui Rapenda Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok |
|
|---|
| Dukung Pariwisata di Anambas, Personel Polsek Siantan Asah Kemampuan Bahasa Inggris |
|
|---|
| Polsek Siantan Anambas Bagikan Sembako dan Parcel untuk Warga Jelang Lebaran |
|
|---|
| Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Polsek Siantan Anambas Setia Layani Warga sebagai Sopir Jenazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/15022024Ketua-KPU-Anambas-Padillah.jpg)