ANGGOTA DPRD KEPRI TERPILIH 2024
KPU Belum Umumkan Anggota DPRD Terpilih Batam dan Tanjungpinang Buntut Sidang Sengketa di MK
Daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih 2024-2029 belum bisa diumumkan KPU karena menunggu sidang sengketa hasil Pileg 2024 di MK.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029.
Ini karena dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan jika pleno penetapan anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029 batal karena hasi rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 mendapat gugatan.
Sementara penetapan saat ini didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di MK.
"Jadi dua kota Batam dan Tanjungpinang batal," ucapnya saat pleno terbuka di Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5) malam.
Indrawan juga menjelaskan, bahwa penetapan di Provinsi Kepri ditetapkan di masing-masing daerah.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan jika proses penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di Kota Batam dan Tanjungpinang tertunda sementara akibat sengketa PHPU yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka masih menunggu keputusan MK sebelum dapat melanjutkan dengan pleno penetapan caleg terpilih.
"Kami menunggu putusan MK untuk Batam dan Tanjungpinang," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi kepada Tribunbatam.id, Kamis (2/5/2024).
Saat ini, tiga anggota KPU Kota Batam masih berada di Jakarta untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung di MK.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang Kamis 2 Mei 2024
Ada dua proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan KPU Batam.
Pertama, gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra dari dapil 5 Batam.
Menurut laporan, gugatan berkaitan dengan selisih suara yang diperoleh kandidat dari Partai Gerindra, yang memicu permintaan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tersebut.
KPU Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Aminuddin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.