ANGGOTA DPRD KEPRI TERPILIH 2024

KPU Minta 45 Anggota DPRD Kepri Terpilih Periode 2024-2029 Segera Serahkan LHKPN

KPU Kepri menekankan pentingnya 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029 menyerahkan LHKPN sebagai syarat untuk bisa dilantik.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PLENO KPU KEPRI - Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5/2024). Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo meminta 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan LKHPN sebagai salah satu syarat untuk bisa dilantik. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta 45 anggota DPRD Kepri terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo menyampaikan hal itu saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kepri periode 2024-2029 di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5).

"Proses ini harus segera dilakukan para calon terpilih agar dapat dilaporkan dan dapat dilantik," ungkapnya.

Indrawan Susilo juga menambahkan, apabila anggota DPRD Kepri terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka tidak dapat dilantik.

"Jadi anggota DPRD Kepri terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Kalau tidak ada LHKPN tidak dapat dilantik. Tujuannya agar bisa diserahkan ke biro pemerintahan," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum mengumumkan daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029.

Baca juga: Daftar Perolehan Kursi Parpol di DPRD Kepri Periode 2024 - 2029 Hasil Pleno KPU

Ini karena dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan jika pleno penetapan anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029 batal karena hasi rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 mendapat gugatan.

Sementara penetapan saat ini didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di MK.

"Jadi dua kota Batam dan Tanjungpinang batal," ucapnya saat pleno terbuka di Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5) malam.

Baca juga: Daftar 45 Anggota DPRD Kepri Terpilih Periode 2024 - 2029 Hasil Pleno KPU

Indrawan juga menjelaskan, bahwa penetapan di Provinsi Kepri ditetapkan di masing-masing daerah.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved