PEMILU 2024
Sidang Sengketa Hasil Pileg Batam dan Tanjungpinang di MK Berlanjut 14 Mei 2024
Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Jakarta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di Mahkamah Konstitusi atau MK terus berlanjut.
Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 2 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang berlanjut pada pemeriksaan perkara.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan acara sidang dengan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang itu rencananya diselenggarakan pada 14 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lantai 2 bakal menjadi tempat sidang lanjutan sengketa hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang tersebut.
Seperti diketahui, sidang sengketa hasil Pileg 2024 dari Tanjungpinang sebelumnya berasal dari Partai Golkar.
Dalam nomor perkara nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sidang MK itu dengan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.
Muh.Sattu Pali, S.H., M.H; Mukmin, S.H; Daniel Febrian Karunia Herpas, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 ini.
Masih dalam laman Mahkamah Konstitusi, Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 105-01-04-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 169-01-04-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, tahapan sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 selanjutnya berupa penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pileg 2024 Termasuk Tanjungpinang Kepri Mulai 29 April, Bawaslu Diminta Bersiap
Tidak hanya dari Partai Golkar, sidang sengketa hasil Pileg 2024 juga datang dari Batam.
Pemohon merupakan Deni Firzan, caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra dapil Bengkong dan Batuampar.
Perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Batam ini teregistrasi dengan nomor perkara 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berupa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024.
M. Maulana Bungaran, S.H., M.H; Rizal Khoirur Roziqin, S.H dan Rahman Kurniansyah, S.H., M.H dipercaya sebagai kuasa.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dilakukan pada 23 Maret 2024 dengan Nomor 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Baca juga: Jika Empat Menteri Jokowi Datang Dalam Sidang MK, Pengamat Sebut Kemenangan 02 Bisa Dianulir
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
KPU Kepri Soal Daftar Anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang Terpilih 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menginformasikan belum bisa mengumumkan daftar anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029.
Ini karena dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan jika pleno penetapan anggota DPRD Batam dan Tanjungpinang terpilih periode 2024 - 2029 batal karena hasi rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 mendapat gugatan.
Baca juga: Adu Pernyataan Kubu 01 Vs 02 saat Sidang MK, Hotman Paris Terbahak Dengar Keterangan Kubu AMIN
Sementara penetapan saat ini didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di MK.
"Jadi dua kota Batam dan Tanjungpinang batal," ucapnya saat pleno terbuka di Kota Tanjungpinang, Kamis (2/5) malam.
Indrawan juga menjelaskan, bahwa penetapan di Provinsi Kepri ditetapkan di masing-masing daerah.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan jika proses penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di Kota Batam dan Tanjungpinang tertunda sementara akibat sengketa PHPU yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka masih menunggu keputusan MK sebelum dapat melanjutkan dengan pleno penetapan caleg terpilih.
"Kami menunggu putusan MK untuk Batam dan Tanjungpinang," ujar Ketua KPU Batam, Mawardi kepada Tribunbatam.id, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Terungkap Anggaran Bansos dalam 4 Tahun Terakhir saat Sidang MK, Menkeu Sri Mulyani Kasih Paham
Tiga anggota KPU Kota Batam masih berada di Jakarta untuk mengikuti proses yang sedang berlangsung di MK.
Ada dua proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan KPU Batam.
Pertama, gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra dari dapil 5 Batam.
Menurut laporan, gugatan berkaitan dengan selisih suara yang diperoleh kandidat dari Partai Gerindra, yang memicu permintaan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tersebut.
KPU Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses pemilu yang jujur dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sedikitnya terdapat 297 sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Aminuddin/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
sidang sengketa Pemilu
sidang MK sengketa hasil pileg 2024
Hasil Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
Batam
Tanjungpinang
Kepri
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-MK-di-Jakarta-kfvalfdvn.jpg)