BINTAN TERKINI

Tersangka Curanmor di Bintan Nekat Bawa Kabur Motor Rental Hingga Palsukan KTP

Polisi menangkap tersangka curanmor di Bintan yang nekat membawa kabur motor rental hingga memalsukan KTP berikut nomor ponsel.

TribunBatam.id/Dok Polsek Bintan Timur
CURANMOR DI BINTAN - Anggota Polsek Bintan saat menangkap tersangka curanmor di Bintan berinisial Zfr di Teluk Sebong. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Polisi menangkap seorang pria berinisial Zfr sebagai tersangka curanmor di Bintan Kepri.

Itu setelah ia nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi Bp 2325 GB dari tempat rental yang berlokasi di Kampung Kuala Lumpur, RT 003/ RW 006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Aksi pencurian di Bintan itu nekat ia lakukan pada Senin (22/4/2024) lalu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka curanmor di Bintan tersebut.

"Kami sudah amankan tersangka. Sekarang sudah berada di Mapolsek Bintan Timur," ucap AKP Rugianto, Senin (6/5/2024).

Pencurian motor di Bintan itu berawal saat Zfr merental motor matik warna hitam.

Waktu itu dia berdalih ingin mengambil gaji di tempat kerjanya.

Namun, tersangka tidak memberitahukan alamat mengambil uang gaji kepada pemilik rental bernama Marhosen.

"Tersangka sudah meninggalkan KTP asli atas nama JH. Termasuk nomor handphone," jelasnya.

Hanya saja, semuanya itu adalah palsu, wajah pelaku dengan foto di KTP asli ternyata berbeda.

Pemilik rental pun dibuat panik.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Motor Curian Sempat Dipreteli

Dia mencoba menghubungi nomor yang ditinggalkan tersangka namun tidak aktif atau berada di luar jangkauan.

"Tak ingin rugi, korban kemudian membuat postingan di media sosial facebook, pada 2 Mei 2024," ungkap Kapolsek Bintan Timur.

Dengan adanya postingan itu, polisi lalu mencari alamat pemilik akun facebook tersebut. Dan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Polisi menemukan keberadaan pelaku di Kampung Beringin Dusun II, RT 002/ RW 005, Kelurahan Kuala Simpang, Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Tersangka saat itu tidak berada di rumahnya.

Dia sedang berada di kawasan Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara

Hanya saja, barang bukti satu unit motor Honda Vario BP 2325 GB yang disewanya berada di rumahnya.

"Anggota kemudian bergerak cepat dan tangkap tersangka di Teluk Sebong," ucapnya.

Dengan kemalangan ini, korbam mengaku alami kerugian sebesar Rp10 juta.

"Sementara pelaku kami jerat Pasal 372 Junto 486 KUHPidana,” kata Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved