BATAM TERKINI

Pria di Batam Rudapaksa Anak Kekasihnya, Korban Baru Berusia Enam Tahun

Namun, nasib kurang beruntung harus dirasakan seorang ibu di Kecamatan Bengkong, bukan mendapatkan suami sekaligus ayah sambung sesuai harapannya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Pelaku RS (27) saat diperiksa di ruang penyidik Polsek Bengkong, (dok. Polsek Bengkong) 

Ia memaparkan, orang tua mana yang terima anaknya diperlakukan tidak pantas seperti itu langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Akibat dari kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong," tambah Marihot.

Ditanya bagaimana keberadaan pelaku ini terungkap dan berhasil diamankan setelah hampir sebulan laporan dibuat, ia menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (ke Singapura). Begitu dia kembali lagi ke Batam. Dapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut," sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini.

Saat ini terhadap korban masih masa pemulihan fisik maupun psikis pasca trauma kejadian yang dialami.

Begitu pula dengan pelaku RS saat ini tengah ditahan di Mapolsek Bengkong. 

Atas tindakannya ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara selama-lamanya kurungan 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved