KEUANGAN

Kanwil DJP Kepri Sita Serentak Sejumlah Aset Wajib Pajak Senilai Total Rp 2 Miliar

Sita Bersama ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan juga meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya.

FOTO/IST
PENYITAAN - Petugas Kanwil DJP Kepri melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan Wajib Pajak, pada Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita sejumlah aset Wajib Pajak, dalam kegiatan Sita Serentak tahun 2024.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) kemarin, dan melibatkan enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjungpinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Sita Serentak ini merupakan upaya untuk membantu meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan," jelas Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim.

Selain itu, kegiatan Sita Bersama ini juga bertujuan untuk memberikan 'detterent effect' dan juga meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Rizal Fahmi, melaporkan, bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita. 

Baca juga: KPPU Bersinergi dengan Bea Cukai, Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat Akibat Impor Produk Ilegal

Yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di bank dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Terhadap aset yang disita tersebut, sebagaimana ketentuan yang berlaku, setiap KPP akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera dilakukan pelelangan atas aset sita tersebut.

Kecuali terhadap aset sita berupa rekening Wajib Pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutan pajak yang masih tersisa.

"Namun demikian, Wajib Pajak/Penanggung Pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL," tambah Rizal. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved