PILKADA KARIMUN 2024

Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat Siap Maju Pilkada Karimun 2024 Jalur Independen

Usai tertutup peluang maju sebagai balon Bupati Karimun dari Golkar, Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat akan maju Pilkada Karimun 2024 jalur independen

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Yeni Hartati
SOSIALISASI - Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat hadiri sosialisasi persyaratan calon perseorangan di Kantor KPU Karimun. Ia menyatakan sikap maju sebagai Calon Bupati Karimun pada Pilkada Karimun 2024 dari jalur independen. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat menyatakan siap maju sebagai calon Bupati Karimun dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Karimun 2024.

Yusuf Sirat yang merupakan politikus senior sekaligus kader partai berlogo pohon beringin (Golkar) ini, akan maju sebagai bakal calon Bupati Karimun dari jalur perseorangan atau independen.

Langkah ini diambil setelah peluangnya maju dalam pencalonan Bupati Karimun dari Partai Golkar seperti tertutup. Dikatakan, Golkar lebih memilih nama Sekda Karimun, Muhammad Firmansyah untuk diusung sebagai Calon Bupati Karimun.

Yusuf Sirat mengaku, keputusannya mengambil jalur independen atas panggilan hati dan dukungan dari masyarakat.

Baca juga: Pilkada Karimun 2024 - KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilbup, Begini Syaratnya

"Bismillah kita memang mau maju secara perorangan (independen). Tapi hari ini kita melihat tahapan dan regulasinya dahulu," ujar Yusuf Sirat, Kamis (9/5/2024).

Sementara dalam tahapan calon independen, Yusuf Sirat mengaku masih akan melihat potensi waktu yang diberikan KPU Kabupaten Karimun.

Pasalnya, dalam regulasinya syarat untuk maju sebagai perorangan itu harus melengkapi bukti dukungan pencalonan dengan rentang waktu sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Dengan batas waktu yang singkat ini, apa mungkin? Di mana sulitnya kita belum tahu. Ini apakah kebijakan pusat, apakah memang dipersempit informasi untuk ini, semua akan kita telusuri," ujarnya.

Menurutnya, jadwal yang diberikan KPU sangat terbatas untuk melengkapi syarat berupa penyerahan surat dukungan untuk maju lewat jalur perorangan.

"Walaupun bertahap sampai tanggal 12, mungkin gak kira-kira. Sementara sosialisasi baru hari ini dilakukan," ujarnya.

Selain itu, jika maju dari jalur independen, Yusuf Sirat harus memperoleh dukungan sebanyak sepuluh persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Karimun.

Baca juga: Tribun Batam Podcast - Manuver Ing Iskandarsyah di Pilkada Karimun 2024

Adapun jumlah DPT saat ini 191.416. Artinya Yusuf Sirat harus mengantongi 19.142 dukungan dalam bentuk KTP untuk pencalonan perorangan.

"Apa bisa dalam waktu empat hari. Tapi dari KPU tadi mungkin ini adalah draft, mungkin juga permanen. Kalau sudah begitu namanya regulasi ya kita ikuti," ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Karimun Mardanus menjelaskan, tahapan penyerahan syarat dukungan itu masih bentuk draft konsumsi publik untuk disosialisasikan.

"Kami belum bisa memastikan apakah itu bisa berubah, namun hari ini kami masih menyampaikan mekanisme dan tata cara bagi calon perseorangan. Artinya bisa saja akan dilihat antusias dari tokoh masyarakat yang akan mendaftar calon perorangan," ujar Mardanus.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada yang mendaftar ke KPU dari jalur independen.

"Hingga saat ini belum ada. Tetapi yang nelpon pribadi menanyakan ini, sudah ada lebih dari lima orang," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Ikuti artikel menarik Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved