PILKADA KARIMUN 2024

Pilkada Karimun 2024 - KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilbup, Begini Syaratnya

Pendaftaran calon independen untuk Pilkada Karimun 2024 telah dibuka KPU. Batas waktunya dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Ini kata Ketua KPU Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN - Foto Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus. KPU buka pendaftaran untuk calon independen yang berniat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membuka pendaftaran untuk calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Pendaftaran berlangsung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Bagi yang akan mendaftar bisa langsung mendatangi Kantor KPU Karimun di Jalan Sudirman Poros, Kecamatan Meral.

Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan, sudah dua hari dibuka, saat ini belum ada satu calon pun yang mendaftar ataupun konsultasi.

Baca juga: Profil Amsakar Achmad Wakil Wali Kota Batam Siap Maju Secara Independen di Pilwako 2024

"Belum ada. Tetapi kami menerima laporan adanya calon independen yang akan datang untuk berkonsultasi dan kami sedang menunggu," ujar Mardanus, Selasa (7/5/2024).

Disinggung ada berapa calon yang telah menghubunginya terkait pendaftaran, Mardanus tidak bisa merincikan secara pasti jumlahnya.

"Beberapa ada yang telpon secara pribadi. Nantinya juga akan ada yang datang langsung ke KPU maju secara independen," ujarnya.

Selain itu, pendaftaran calon independen itu akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Namun penyerahan persyaratan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

Adapun syarat dan ketentuan penyerahan dukungan bakal pasangan calon independen Bupati dan Wakil Bupati Karimun, seperti berikut:

1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 19.142 dukungan

2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka satu minimal tersebar di lebih dari 50 persen jumlah yakni paling sedikit 8 kecamatan dari 14 kecamatan.

3. Dokumen dukungan yang diserahkan berupa:

a) Surat Penyerahan Dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.

Baca juga: Pilkada Karimun, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 19.142 Dukungan

b) Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model l.

c) Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan Formulir Model B.1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved