PILKADA LINGGA 2024
Pilkada Lingga 2024, KPU Ungkap Syarat Bakal Calon Pilbup Lingga Maju Independen
KPU Lingga mengungkap syarat bakal paslon Pilkada Lingga 2024 maju lewat jalur independen di Pilbup Lingga 2024.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Tahapan Pilkada Lingga 2024 atau yang disebut warga dengan Pilbup Lingga 2024 masih berjalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga juga telah menggelar sosialisasi Pilkada Lingga 2024 ini.
Sosialisasi Pilbup Lingga 2024 itu terkait proses pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza mengatakan bagi bakal pasangan calon yang ingin bersaing melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 7.509 pemilih dari 7 kecamatan di wilayah tersebut.
Persyaratan ini didasarkan pada Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023.
"Dari keputusan itu menetapkan bahwa jumlah dukungan minimal harus setara dengan 20 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lingga,” ungkap Septiadi saat diwawancarai.
Ia menjelaskan bahwa Proses selanjutnya akan melibatkan verifikasi administrasi dan faktual bagi calon yang telah mengajukan dukungan ke kantor KPU Lingga.
Penyerahan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lingga melalui jalur perseorangan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
Kemudian, dari 13 hingga 29 Mei 2024, KPU bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lingga akan bekerja sama untuk melakukan verifikasi faktual.
"Hingga saat ini, belum ada calon perseorangan yang mendaftar, baik secara individu maupun dari koalisi partai,” jelas pria yang disapa Adi ini.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa calon bupati Lingga boleh berasal dari luar domisili Kabupaten Lingga, namun wajib memenuhi syarat sebagai warga Kabupaten Lingga.
Baca juga: Pilkada Lingga 2024 - NasDem Buka Suara Soal Muhammad Nizar Maju Pilbup Lingga
Hal ini menunjukkan semangat untuk memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga untuk turut serta dalam proses demokrasi. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
KPU Lingga Akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Malam Ini Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Lingga 2024, Sisa Dana Kampanye Nizar-Novrizal Rp111,4 Juta |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Tanggapi Santai Gugatan Paslon Awe-Ishak Soal Hasil Pilkada 2024 ke MK |
![]() |
---|
Ketua Pemenangan Paslon Awe-Ishak Jelaskan Alasan Gugatan Pilkada Lingga 2024 ke MK |
![]() |
---|
Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.