KEUANGAN
Kenali Ciri Debt Collector yang Resmi, Ini Dokumen yang Musti Dibawa saat Menagih Utang
Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Penagihan biasanya dilakukan pada jam kerja resmi dan di tempat tinggal atau tempat kerja debitur.
Debt collector biasanya tidak melakukan penagihan melalui pesan singkat (SMS) atau aplikasi chat dengan nada mengancam atau meneror.
Debt collector yang resmi tidak akan menggunakan ucapan kasar, ancaman kekerasan, atau menghubungi kerabat debitur untuk mempermalukan.
Mereka juga tidak akan menyita barang-barang milik debitur secara sepihak.
- Proses Penagihan
Debt collector yang resmi akan menjelaskan secara rinci jumlah hutang, denda keterlambatan (jika ada), dan solusi untuk pelunasan hutang.
Mereka harus bisa menjelaskan secara transparan tentang bunga dan biaya lainnya yang berlaku.
Debt collector yang resmi membuka peluang negosiasi dengan debitur untuk mencari kesepakatan tentang jadwal dan cara pelunasan hutang.
Mereka harus menghargai kemampuan debitur dalam melunasi utang.
Jika kita dihubungi oleh debt collector, pastikan untuk melakukan hal berikut minta identitas dan surat tugas mereka.
Tanyakan secara detail mengenai utang yang ditagih.
Jika ragu, hubungi langsung perusahaan pembiayaan terkait untuk verifikasi.
Penagihan Dilakukan Sesuai Norma
Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni :
- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
- Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.
Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut :
- Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id
- Telepon OJK 157
- Email konsumen@ojk.go.id.
- Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Itulah informasi mengenai dokumen dan ciri-ciri debt collector legal.
Semoga membantu
(*/TRIBUNBATAM.id)
debt collector pinjaman
cara hadapi debt collector
debt collector
hukum debt collector rampas barang
Ciri debt collector legal
Cara Aktifkan Kartu ATM Mandiri lewat Livin by Mandiri Tanpa ke Kantor |
![]() |
---|
KUR BNI 2025: Cek Syarat Pembiayaan KUR BNI 2025 Untuk Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Pembiayaan KUR BRI 2025, Cek Tabel KUR BRI per September 2025 |
![]() |
---|
KUR BRI Angsuran 5 Tahun, Ini Syarat Pengajuan KUR BRI 2025 dengan Pinjaman Ratusan Juta |
![]() |
---|
Cara Buka Deposito BCA Online, Bisa Buka Tabungan Lewat myBCA dengan Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.