KEUANGAN
Kenali Ciri Debt Collector yang Resmi, Ini Dokumen yang Musti Dibawa saat Menagih Utang
Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam.
Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito dikutip dari Kompas.com.
Debt collector merupakan orang yang menagih utang atau pinjaman dari sebuah institusi keuangan seperti bank, pinjol, atau paylater.
Baca juga: OJK Sebut Kinerja BPR/BPRS di Kepri Tumbuh Positif dari Segi Aset dan Jaringan Kantor
Baca juga: Waspada, Ini Daftar Penipuan dengan Modus Penawaran Kerja yang Dirilis OJK
Dokumen yang Wajib Dibawa Debt Collector
Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu :
- Kartu identitas
- Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
- Salinan sertifikat fidusia
- Bukti dokumen debitur wanprestasi.
- Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.
Namun, tidak semua debt collector ternyata sesuai dengan aturan.
Berikut ciri-ciri debt collector legal yang sesuai etika penagihan utang :
- Identitas dan Legalitas
Debt collector yang resmi biasanya memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Perhatikan adanya foto, nama lengkap, jabatan, dan logo perusahaan tersebut.
Debt collector yang sah biasanya membawa surat tugas yang menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih hutang.
Surat tugas ini harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari perusahaan tersebut.
- Komunikasi dan Perilaku
Debt collector yang resmi akan memperkenalkan diri dengan sopan dan menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menagih utang.
Mereka biasanya akan menyebutkan nama debitur (orang yang berhutang) dan perusahaan pembiayaan yang mereka wakili.
debt collector pinjaman
cara hadapi debt collector
debt collector
hukum debt collector rampas barang
Ciri debt collector legal
Cek Tabel KUR BRI Pinjaman Rp 120 Juta - Rp 200 Juta di Minggu Pertama Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cara Transfer Mata Uang Asing Lewat myBCA dan KlikBCA Tanpa Ribet |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan BSI Lewat BYOND by BSI Tanpa Harus ke Kantor |
![]() |
---|
Metode Transfer Praktis dari BNI, Begini Cara Transfer BNI ke BRI Lewat M-banking dan ATM |
![]() |
---|
Cara Hapus dan Tambah Riwayat Transfer di BNI Mobile Cukup lewat HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.