KORUPSI DI TANJUNGPINANG

Korupsi Dana Nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Kepri Segera Sidang

Perkara korupsi dana nasabah BPR Bestari Tanjungpinang Provinsi Kepri segera sidang di PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI TANJUNGPINANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara korupsi dana nasabah BPR Bestari Tanjungpinang hingga Rp 5,9 Miliar ke PN Tanjungpinang, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Perkara korupsi dana nasabah BPR Bestari Tanjungpinang segera sidang di Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara berikut tersangka korupsi BPR Bestari Tanjungpinang, Arif Firmansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Dede Syumarta Suir mengatakan, beberapa hari lalu bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan Korupsi pada Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang.

"Sudah kami limpahkan PN Tanjungpinang," katanya, Jumat (10/5/2024).

Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan untuk proses penuntutan yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kasus korupsi yang dilakukan tersangka, berkaitan dengan dugaan korupsi penarikan dana deposito nasabah Rp 5,9 Miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang pada tahun 2023 lalu," terangnya.

Dede Syumarta Suir menambahkan, JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut yakni Endang Asri Pusparini, Sari Ramadhan Lubis, Alinaex, dan Aji Prakoso.

Sementara itu, dari penulusuran di SIPP PN Tanjungpinang bahwa perkara ini telah diregistrasi dengan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN TPG pada 7 Mei 2024.

Sedangkan jadwal persidangannya pada Selasa(21/5/2024) dengan agenda sidang pertama diruangan sidang kusumah atmaja.

Dalam perkara korupsi di Tanjungpinang ini, Arif Firmansyah diduga melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Kepri Dihukum 5 Tahun Penjara

Subsidiair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif Firmansyah sebagai pejabat eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, diduga telah melakukan korupsi dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah.

Kemudian mencairkan deposito nasabah dan penarikan uang kas dan giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

Penarikan dana Nasabah, Deposito Bank dan Kas giro BPR Bestari Tanjungpinang ini dilakukan tersangka Arif Firmansyah sejak 2022 hingga 2023 hingga mengakibatkan kerugian Negara c/q Pemko Tanjungpinang dan PT BPR Bestari senilai Rp 5,9 Miliar. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved