BATAM TERKINI
Vonis Roma Nasir Hutabarat Kasus Penipuan Ruko BTC Digelar Senin 13 Mei di PN Batam
Pembacaan putusan terhadap Roma Nasir Hutabarat digelar pada Rabu (8/5/2024), namun sidang ditunda lantaran majelis hakim belum menyelesaikan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengadilan Negeri Batam kembali mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Roma Nasir Hutabarat yang menjadi terdakwa kasus penipuan jual beli ruko di kawasan Bida Trade Center (BTC), Sei Beduk, Kota Batam.
Sidang dengan agenda putusan tersebut tertunda karena majelis hakim belum siap membacakan vonis terdakwa, maka dari itu sidang akan dilanjutkan Senin, (13/5) besok.
"Pembacaan Putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, pada Minggu (12/5/2024).
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap Roma Nasir Hutabarat digelar pada Rabu (8/5/2024), namun sidang ditunda lantaran majelis hakim belum menyelesaikan materi putusan.
"Karena putusan belum siap, maka sidang ditunda hari Senin (13/5)," kata Hakim Benny Yoga Dharma dalam persidangan dan selanjutnya mengetuk palu persidangan.
Sidang putusan yang ditunda membuat kecewa para pengunjung juga korban yang datang untuk mendengar putusan dari majelis halim.
Baca juga: Warga Singapura Aniaya Berat WNI, Vonis Hakim Tak Sampai Setahun
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terdahap Roma Nasir selama 1 tahun penjara.
Hal tersebut lantaran terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ke-1 pasal 378 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan yang dilakukan Roma Nasir dinilai menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari konsumen BTC.
Baca juga: Sidang Kasus Judi Online Sbotop di PN Batam, Pengacara Serahkan Bukti Tambahan
Roma Nasir dalam dakwaannya melakukan perbuatan merugikan konsumen baik dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan dengan membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) yang nilai transaksinya tidak sesuai.
Juga adanya pembayaran Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan tidak sesuai dan menyebabkan adanya selisih nilai.
Dalam sidang putusan yang akan digelar besok, Roma Nasir Hutabarat meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan 1 tahun penjara. Ia pun berniat untuk mengganti kerugian para konsumen yang disebabkan oleh dirinya. (Tribunnbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google news
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
| Driver Online Nyaris Dibegal di Nongsa, Selamat Usai Minta Perlindungan di Pos TNI: Dia Bawa Sajam |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Begini Kondisi Bekas Ratusan Kios Liar di Sei Beduk Batam |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah |
|
|---|
| 232 PMI Dipulangkan dari Malaysia Via Batam, Termasuk Bayi 3 Bulan, Sempat Terpisah dari Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20240508-WA0097.jpg)