Warga Singapura Aniaya Berat WNI, Vonis Hakim Tak Sampai Setahun
Tiga warga Singapura terbukti menganiaya secara berat seorang WNI yang bekerja dengan mereka. Vonis hakim tak sampai satu tahun penjara.
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Aksi tak manusiawi dilakukan oknum warga Singapura terhadap warga negara Indonesia atau WNI yang bekerja di sana.
Apa yang dialami WNI bernama Heni Rahayu ini misalnya.
Wanita 27 tahun itu menjadi korban penganiayaan berat tiga warga Singapura.
Mirisnya, vonis hakim 'Negeri Singa' menjatuhkan hukuman kepada tiga warga itu tak sampai satu tahun.
Warga Singapura yang terbukti menganiaya Heni Rahayu bahkan ada yang hanya divonis tiga minggu dan membayar 500 dollar Singapura.
Uang ini sebagai kompensasi atas satu tuduhan dengan sengaja melukai Heni Rahayu yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di sana.
Baca juga: INFO Jadwal Kapal Batam ke Singapura lewat Tanah Merah pada Akhir Pekan
Ketiga majikan Heni Rahayu baru mendapat vonis dari majelis hakim di sana pada Selasa (7/3/2023).
Padahal penganiayaan berat yang dialami Heni sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu.
Tan Pei Ling (46) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan diperintahkan untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar 20.000 dollar Singapura.
Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan, dengan tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Sementara itu, ibunya, Tan Ai Tee (68) dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan perintah membayar kompensasi sebesar 2.500 dollar Singapura.
Dia mengakui satu dakwaan dengan sengaja menyebabkan luka dengan alat pemotong, dengan dua dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Sedangkan, ayah Pei Ling, Tan Huat (70) dijatuhi hukuman penjara tiga minggu dan harus membayar 500 dollar Singapura sebagai kompensasi atas satu tuduhan dengan sengaja melukai PRT.
Huat disebut mempekerjakan Heni Rahayu, sejak Januari 2020.
Baca juga: Jadwal Penyeberangan Kapal Ferry Batam ke Singapura pada 7 dan 8 Maret 2023
Heni Rahayu mendapat tugas untuk melakukan pekerjaan rumah bagi keluarga yang tinggal di sebuah flat Ang Mo Kio itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22-2-2021-ilustrasi-pengadilan-putusan-hakim-vonis-hakim.jpg)