PILKADA KARIMUN 2024

KPU Karimun Pastikan Tak Ada Paslon Pilkada 2024 Jalur Independen

KPU memastikan Pilkada Karimun atau Pilbup Karimun 2024 tak diikuti bakal pasangan calon perseorangan atau independen.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA KARIMUN 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pilbup Karimun 2024 tak diikuti bakal pasangan calon independen atau jalur perseorangan non partai. Foto ilustrasi Pilkada Karimun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memastikan tidak ada bakal pasangan calon atau bapaslon di Pilkada Karimun 2024 melalui jalur perseorangan alias independen.

Kepastian ini setelah KPU Karimun menutup pendaftaran calon independen Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada Pilkada Karimun atau yang disebut juga dengan Pilbup Karimun 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pihaknya telah membuka pendaftaran calon kepala daerah independen atau perorangan sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Dengan waktu pendaftaran dan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perorangan Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Karimun, Suhermita mengatakan dengan batas waktu tersebut ternyata tidak ada calon perorangan atau independen yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Dengan begitu, dapat dipastikan jika pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun pada Pilkada tahun ini tanpa keikutsertaan pasangan calon non partai.

"Tidak ada bakal paslon yang datang untuk mencalonkan diri sebagai calon perseorangan dan menyerahkan dokumen dukungan sampai batas akhir," ujar Suhermita, Senin (13/5/2024).

Mita menambahkan, maju di jalur non partai atau bakal calon perorangan harus mengumpulkan dukungan berupa 19.142 fotokopi KTP masyarakat.

Dalam ketentuannya, KTP dukungan harus berasal dari lebih 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun.

"Jadi minimal sebaran dukungan paling sedikit ada di 8 kecamatan yang ada di Karimun," ujarnya.

Disinggung terkait ketentuan baru jelang Pilkada Karimun 2024, pihaknya mengaku belum menerima adanya ketentuan terbaru terkait pendaftaran bakal calon perseorangan dari KPU RI.

Baca juga: Pilkada Karimun 2024, Firmansyah Gandeng Eri Suandi Kembalikan Berkas Pencalonan ke PDIP 

"Belum bisa dipastikan tetapi hingga saat ini belum ada ketentuan baru. Soal calon independen ini masih prematur, PKPUnya belum di tetapkan masih dalam bentuk draf," ujarnya.

Berikut Tahapan Pilkada Karimun 2024 Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggeraan Pemilihan: 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaran yang meliputi tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Baca juga: Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat Siap Maju Pilkada Karimun 2024 Jalur Independen

  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Batam 2024: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Paslon Pilwako Batam 2024: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan Paslon Pilkada Batam 2024: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

Baca juga: Pilkada Karimun 2024 - Sekda Firmansyah Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke PKB

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari pasca putusan MK
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari pasca putusan MK
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved