APLIKASI

Tutorial Cara Daftar IMEI Ponsel Android dan iPhone melalui Website dan Aplikasi Bea Cukai

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

|
instagram/beacukai
Tutorial pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri. 

TRIBUNBATAM.id - Membeli ponsel jenis android maupun iPhone dari luar negeri memang tidak dilarang.

Namun pengguna harus mendaftar IMEI agar ponsel dapat berfungsi di dalam negeri.  

Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

Dikutip dari laman Kominfo, kebijakan pengendalian IMEI sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui identifikasi IMEI.

Cara mendaftarkan IMEI Handphone ke Bea Cukai.

Daftar nomor IMEI HP ke Bea Cukai berlaku untuk perangkat seluler yang dibeli di luar negeri secara pribadi atau jasa pengiriman. 

Baca juga: Awas Ilegal, Simak Cara Cek Nomor IMEI Android di Website Kemenperin dan Bea Cukai 

Baca juga: Cara Melacak Lokasi Ponsel dengan IMEI serta Tips Blokir HP yang Hilang

Besaran Bea Masuk dan Pajak Sementara itu, berdasarkan Keterangan dari Bea Cukai, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor termasuk perangkat HP dengan rincian berikut:

1. Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11?ri nilai impor

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar a atau b. (a) 10?ri nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (b) 20?ri nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Syarat pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai

Berikut cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yang harus dipenuhi dengan syarat, yaitu :

  • Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.
  • Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan.
  • Bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
  • Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.
  • Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.

Pengguna wajib memenuhi syarat terlebih dulu untuk ikuti daftar IMEI HP ke Bea Cukai berikut ini.

Ada beberapa cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai yakni melalui Aplikasi hingga ECD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved