APLIKASI

Tutorial Cara Daftar IMEI Ponsel Android dan iPhone melalui Website dan Aplikasi Bea Cukai

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

|
instagram/beacukai
Tutorial pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri. 

Berikut ini panduan mudah cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai.

1. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website

  • Buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
  • Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Unggah surat karantina jika ada.
  • Isi Key Code Captcha.
  • Klik Send.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

2. Daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi

  • Download Mobile Beacukai di Google Play Store.
  • Login atau Registrasi dengan identitas.
  • Masukkan data diri, penerbangan, serta produk pada Formulir.
  • Masukkan merek dan tipe dari produk. 
  • Masukkan nomor IMEI HP tersebut. 
  • Klik Complete untuk simpan formulir.
  • Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
  • Langkah berikutnya Saat QR Code dan Registration ID sudah terbit, kunjungi kantor Bea Cukai saat kedatangan ke dalam negeri.
  • Temui petugas untuk scan QR Code dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak sesuai besaran yang ditentukan oleh Bea Cukai.
  • Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia.

3. Daftar lewat ECD Bea Cukai

Apabila Kantor Pabean telah menerapkan ECD (Elektronic Customs Declaration), registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Apabila penumpang belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor. 

Terakhir, untuk melihat IMEI HP berhasil terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.

Itu informasi cara mendaftarkan IMEI HP ke Bea Cukai lewat Website dengan praktis.

Semoga bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved