Kamis, 9 April 2026

PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Pilkada Tanjungpinang 2024 - KPU Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan yang Daftar

KPU Tanjungpinang memastikan tak ada calon perseorangan yang daftar Pilkada Tanjungpinang hingga batas akhir penyerahan dukungan Minggu (12/5) lalu

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PILKADA TANJUNGPINANG 2024- Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi memastikan tak ada calon perseorangan yang daftar untuk Pilkada Tanjungpinang 2024 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang memastikan tak ada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang mendaftar jalur perseorangan untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan, hingga batas terakhir penyerahan bukti dukungan untuk calon perseorangan Minggu (12/5/2024) lalu, tak ada calon kepala daerah yang mendaftarkan dirinya.

"Hari terakhir pengajuan dukungan calon Wali Kota, dan Wakil Wali Kota perseorangan Minggu kemarin. Tapi tidak ada yang mendaftar," ucapnya, Selasa (14/5/2024).

Lanjutnya, jika sampai hari terakhir tidak ada yang mengajukan dukungan calon wali kota, dan wakil wali kota, maka dipastikan tidak ada yang maju dari perseorangan walaupun jadwal pendaftaran sampai 19 Agustus 2024.

Baca juga: KPU Umumkan Pilkada Kepri 2024 NIHIL Paslon Jalur Perseorangan

"Jadi intinya untuk di Tanjungpinang tidak ada dari calon perseorangan," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Muhamad Faizal mengatakan, calon kepala daerah jalur perseorangan minimal harus memiliki dukungan 10 persen dari jumlah 167.076 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tanjungpinang.

"Jadi 10 persen dari jumlah DPT itu ada sekitar 16.708 jumlah dukungan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Faizal menambahkan, untuk tahapan dan jadwal sesuai dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Baca juga: Pilkada Karimun, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 19.142 Dukungan

"Jadi bisa mencari dukungan. Mereka nanti akan mengumpulkan KTP pendukung. Setelah dikumpulkan, kami cek lagi, kalau kurang tidak masuk," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca berita menarik Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved