KEUANGAN

Cara dan Syarat Mengurus Kartu Kredit Mandiri Hilang via Call Center hingga Email

Lakukan beberapa metode untuk memblokir akses keuangan Anda ketika kehilangan kartu kredit Mandiri. Serta persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus.

YouTube Bank Mandiri
Cara dan syarat mengurus kartu kredit Mandiri hilang via call center hingga email, Rabu (15/5/2024). Foto: Potret kartu kredit Bank Mandiri. 

Anda harus segera menghubungi kantor perwakilan VISA atau MasterCard atau JCB dengan nomor emergency contact sebagai berikut:

- MasterCard (United States)

+1-800-MasterCard (+1-800-627-8372) atau +1-636-722-7111.

- VISA (United States)

Untuk nomor kantor perwakilan VISA  +1-800-VISA-911 (+1-800-847-2911) atau +1-303-967-1096.

2. Kirim pesan Email

Jika Anda masih merasa kesulitan untuk menghubungi Mandiri Call maupun telepon operator yang lain, Anda  bisa mengirimkan email untuk mengajukan permintaan blokir kartu kredit.

Selain itu, langsung bisa memohon untuk penggantian kartu kredit ke mandiricare@bankmandiri.co.id.

Dalam mengirimkan email ini, Anda juga harus melampirkan surat pernyataan pemblokiran kartu, penggantian kartu, Fotokopi KTP, Surat keterangan hilang dari kepolisian.

3. Pergi ke Kantor Cabang terdekat

Baca juga: Cara Buka Deposito BSI via BSI Mobile beserta Simulasi Menghitung Keuntungan

Anda bisa mendatangi kantor cabang mandiri terdekat pada jam kerja sesuai dengan domisili atau tempat tinggalmu.

Sertakan juga beberapa berkas atau dokumen yang mendukung seperti surat pernyataan pemblokiran dan penggantian kartu, fotokopi KTP, dan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat.

Untuk mengajukan surat keterangan hilang dari kepolisian, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mendatangi kantor polisi sesuai domisili atau tempat tinggal kamu.

Setelah itu, berikan keterangan dengan jujur pada petugas tentang kartu kredit Anda yang hilang.

Jika Anda mengetahui jenis dan nomor kartu kredit, Anda bisa memberitahukannya juga kepada petugas.

Proses pemblokiran dan penggantian kartu kredit akan berlangsung saat jam kerja.

Anda mungkin akan menerima kartu yang baru setelah satu hingga dua minggu setelah pelaporan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved