PILKADA ANAMBAS 2024

Pilkada Anambas 2024 Tanpa Paslon Independen, KPU Lanjutkan Tahapan Pilbup Berikutnya

KPU Anambas memastikan Pilkada atau Pilbup 2024 tanpa bakal pasangan calon independen atau perseorangan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
PILKADA ANAMBAS 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah memastikan tidak ada bakal pasangan calon independen atau perseorangan pada Pilkada Anambas atau Pilbup Anambas 2024. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas mengumumkan tak ada pasangan calon jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Anambas 2024.

Ketua KPU Anambas, Padillah mengungkap setelah berakhirnya, jadwal pendaftaran jalur calon perseorangan atau independen Pilkada Anambas atau yang dikenal dengan Pilbup Anambas 2024.

Dalam jadwal tahapan Pilkada Anambas 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuka sejak 8 - 12 Mei 2024.

Hingga batas waktu tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wib, KPU Anambas tak juga menerima penyerahan dokumen persyaratan.

"Alhamdulillah untuk tahun ini tidak ada calon perseorangan untuk bupati dan wakil bupati Anambas. Tidak seperti pilkada sebelumnya dua yang mengajukan dan satu yang lulus persyaratan dukungan," ucapnya saat ditemui di Tarempa, Kamis (16/5/2024).

Menurut Padillah atas ketetapan itu, otomatis Pilkada atau Pilbup Anambas 2024 tak diikuti oleh calon perseorangan atau independen.

"Jadi kami tinggal menunggu tahapan berikutnya yakni pengumuman pendaftaran jalur partai politik tanggal 24 - 26 Agustus dan selanjutnya pendaftaran tanggal 27 - 29 Agustus 2024," terangnya.

Selanjutnya tahapan penetapan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas tanggal 22 September 2024.

"Setelahnya baru masa kampanye bagi pasangan calon yang telah ditetapkan," tukasnya.

Lantik 50 PPK di Pilkada Anambas 2024

Sebanyak 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Anambas dilantik, Kamis (16/5/2024).

Pelantikan PPK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini dipimpin lansung Ketua KPU Anambas, Padillah.

50 anggota yang dilantik diambil sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas

Baca juga: Pilkada Anambas 2024 - Firdian Syah Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke 4 Partai

Pelantikan PPK Pilkada Anambas 2024 hasil seleksi KPU
PILBUP ANAMBAS 2024 - Pelantikan 50 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 se-Kabupaten Kepulauan Anambas dilantik di aula Napoleon, Kamis (16/5/2024).

Ketua KPU Anambas Padillah mengatakan, penetapan 50 anggota PPK terpilih ini berdasarkan hasil wawancara pada tanggal 11-13 Mei lalu.

Mereka nantinya akan ditempatkan di sepuluh kecamatan dengan masing-masing terdiri dari lima orang.

Dengan merujuk pada tahapan penyelenggara pilkada serentak yang akan datang, ia meminta kepada setiap anggota PPK untuk segera menyesuaikan diri dengan memahami tugas dan fungsi sesuai aturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved