KARIMUN TERKINI

RSUD Muhammad Sani Karimun Kepri Siap Terapkan KRIS Arahan Kemenkes RI

Kemenkes RI bakal menerapakan KRIS yang berlaku pada sejumlah rumah sakit di Indonesia termasuk RSUD Muhammad Sani Karimun Kepri.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Direktur RSUD Muhammad Sani dr Rosdiana, SpN, MKes mengungkap rumah sakit yang ia kelola siap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kementerian Kesehatan telah menargetkan 3.057 rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025 mendatang.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku siap menerapkan Kamar Rawat Inap Standart (KRIS) yang dipertegas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSUD Muhammad Sani, dr Rosdiana menegaskan, dalam penerapan KRIS tidak ada yang membedakan dalam pelayanan terhadap pasien khususnya peserta BPJS Kesehatan.

"Untuk juknisnya dari Kementerian Kesehatan Agustus ini akan terbit. Tetapi dalam penerapan KRIS untuk RSUD Muhammad Sani sudah sangat siap," ujarnya, Jumat (17/5/2024).

Rosdiana menambahkan jika dalam penerapan KRIS ada belasan komponen yang wajib dipenuhi dalam penanganan pasien.

"RSUD Muhammad Sani sudah menerapkan itu. Mulai dari Ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, partisi, kamar mandi, dan oksigen di setiap kamar," ujarnya.

Menurutnya, penerapan KRIS nantinya akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjamin mutu, serta menjamin keselamatan dari pasien.

"Sebenarnya KRIS ini pelayanannya sama, hanya yang membedakan jumlah tempat tidur atau rawat inap pasien," ujarnya.

Dalam kebijakan KRIS yang akan diberlakukan, BPJS kesehatan kelas dua dan tiga akan dijadikan satu sehingga kapasitas rawat inap maksimal berisi empat orang per kamar.

"Kalau dulu di kelas tiga jumlah tempat tidur ada enam, tapi nanti jika KRIS ini di berlakukan itu sudah tidak boleh. Maksimal hanya empat orang," ujarnya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Baca juga: Dinkes Kepri Tunggu Aturan Teknis Kemenkes Terapkan KRIS Hapus Kelas BPJS

Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif dan iuran.

KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap.

Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril dikutip dari laman Kemenkes. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved