KEPRI TERKINI

Dinkes Kepri Tunggu Aturan Teknis Kemenkes Terapkan KRIS Hapus Kelas BPJS

Rencana pemerintah menghapus kelas rawat inap BPJS Kesehatan direspons Dinkes Kepri. Mereka masih menunggu aturan teknis Kemenkes RI.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau atau Kadinkes Kepri, M Bisri menunggu aturan teknis penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kemenkes RI. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Kesehatan Kepulauan Riau atau Dinkes Kepri mengungkap pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 1, 2 dan 3 masih berlaku.

Meski sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan jaminan kesehatan, Dinkes Kepri masih menunggu aturan teknisnya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI.

Sebagai informasi, aturan baru Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS oleh Kemenkes RI rencananya berlaku pada Juni 2025.

"Penerapannya juga masih tahun depan. Sekarang tentunya rumah sakit masih persiapan juga,” sebut Kepala Dinkes Kepri, Mohammad Bisri, Jumat (17/5/2024).

Bisri menambahkan jika pembayaran iuran masih akan tetap sama.

Hanya saja penerapan kelasnya yang disamakan.

Penerapan KRIS di Kepri itu menurutnya juga menunggu berbagai persiapan, termasuk kesiapan rumah sakit.

"Jadi semua peserta BPJS kamarnya setara untuk kelas 1,2 dan 3. Kelasnya saja yang dihapus, tapi bayar iurannya tetap sama,"sebutnya.

Sementara itu, Plt Dirut Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang, Luki Zaiman Prawira juga menyampaikan hal yang sama.

Untuk teknis penerapan masih menunggu arahan atau penerapan dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024 lewat HP

“Masih kami tunggu penerapannya. Soalnya belum ada sampai ke kami pihak rumah sakit,” ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved