PEMILU 2024

Putusan Sidang MK Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam Rabu 22 Mei 2024

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan putusan sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam yang diajukan caleg Partai Gerindra dibacakan pada Rabu 22 Mei 2024

TribunBatam.id via mkri.id
SIDANG SENGKETA HASIL PILEG 2024 BATAM - Kuasa Pihak Terkait, Eric Ghestano Kandow menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Dapil KOTA BATAM 2 Tahun 2024, di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK, pada Selasa (14/5). Putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di Mahkamah Konstitusi bakal dibacakan pada Rabu, 22 Mei 2024. Foto Humas/Ifa. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Putusan sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di Mahkamah Konstitusi atau MK tinggal hitungan hari.

Rencananya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan terkait sengketa hasil Pileg 2024 Batam di MK rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 Mei 2024 pukul 08.00 WIB.

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesi atau MKRI lantai 2 bakal jadi saksi sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam apakah akan dimenangkan KPU atau pemohon.

Sebagai informasi, pemohon pada sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam ini atas nama Deni Firzan.

Ia merupakan politisi Partai Gerindra sekaligus caleg DPRD Batam dapil 2 Batam (Kecamatan Bengkong dan Batuampar).

Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam di MK pada Kamis (2/5), kuasa hukum pemohon, Rivaldi menyebut jika proses Pemilhan Umum Serentak tahun 2024 khususnya untuk pemilihan anggota DPRD Kota Batam sarat akan kecurangan dan pelanggaran.

Tidak hanya maraknya proses jual beli suara atau bisa disebut money politic namun pelanggaran-pelanggaran prosedur yang besifat sangat fatal juga dengan sengaja oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Termohon (KPU).

Dalam sidang pleno di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rivaldi melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga seolah-olah tutup mata karena tidak berdaya di hadapan masifnya pelanggaran-pelanggaran pemilu di Kota Batam yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Sejak awal, potensi pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu serentak kali ini sudah terlihat melalui temuan Tim Lapangan Pemohon yang menunjukkan adanya penggalangan atau penghimpunan KTP dan surat pemberitahun pemilih (undangan) oleh oknum-oknum tertentu guna didata untuk diberikan uang agar memilih calon tertentu.

“Proses ini telah dirancang sedemikian rupa dan dilaksanakan pada saat mendekati hari H pencoblosan, namun penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tidak dapat berbuat apa-apa karena yang melakukan kecurangan tersebut pada umunya adalah orang-orang yang berkuasa dan memiliki power di Kota Batam,” kata Rivaldi melansir laman MK.

Pemohon menyebutkan, Untung Sudarto, seorang warga yang beralamat di Balai Harapan, Kelurahan Bengkong Indah membuat laporan di Bawaslu Kota Batam terkait jual beli suara yang dilakukan Eva yang beralamat di Bengkong Sadai sebagai koordinator relawan caleg Partai Gerindra nomor urut 5 atas nama Setia Putra Tarigan.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang Kamis 2 Mei 2024

Untung mengaku telah menerima uang dari Eva sebesar Rp280 ribu, lebih besar dari yang dijanjikan sebelumnya Rp150 ribu.

Menurut Pemohon, hal tersebut berpengaruh pada perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kota Batam Dapil 2 di antara sesama caleg Partai Gerindra.

Pada akhirnya KPU menetapkan caleg nomor urut 1 Deni Firzan memperoleh 3.296 suara.

Sedangkan caleg nomor urut 5 Setia Putra Tarigan meraih 3.433 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pileg 2024 Termasuk Tanjungpinang Kepri Mulai 29 April, Bawaslu Diminta Bersiap

Sepanjang Dapil Kota Batam 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Batam.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 39-02-02-10/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 masuk pada 23 Maret 2024.

Sebulan setelahnya, atau 23 April 2024, Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi juga telah menerbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.

Selanjutnya pada 2 Mei 2024 dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: Arti Kode Nomor Perkara Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di MK

Termasuk sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dilanjutkan pada 14 Mei 2024 dengan pemeriksaan perkara.

Pada tanggal ini, sidang sengketa hasil Pileg 2024 Batam mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti banyak pihak.

Dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan termasyuk RPH.

Hingga pengucapan putusan atau ketetapan pada 22 Mei 2024.

KPU di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya kecurangan di TPS 06 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong dalam Pemilu DPRD Kota Batam daerah pemilihan (dapil) 2 seperti yang didalilkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

KPU selaku Termohon membantah tidak menyandingkan daftar hadir pada saat rekapitulasi dan/atau dengan memangkas perolehan suara.

“Faktanya seluruh proses pemilu baik di TPS 06 maupun di TPS lain di wilayah Kota Batam dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imamul Muttaqin selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam - Ini Besaran Uang Transportasi KPPS Menurut KPU

KPU mengatakan, apabila terdapat keberatan terkait adanya sengketa proses serta pelanggaran-pelanggaran pemilu, maka Pemohon bisa mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Menurut KPU, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Bengkong, telah ada upaya penyelesaian atau perbaikan terhadap setiap perselisihan suara di tiap-tiap TPS dan juga penyelesaian terhadap kejadian khusus.

Dengan melakukan tindakan yang cermat secara bersama antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi, dan Panitia Pengawas (Panwas). Kemudian disepakati bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh saksi Partai Gerindra.

Selain itu, KPU menuturkan, Pemohon mendalilkan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Batam dapil 2 di internal Partai Gerindra yang diperselisihkan yakni Deni Firzan dan Setia Putra Tarigan hanya dari versi termohon.

Pemohon dianggap tidak mampu menunjukkan perolehan suara yang benar versi Pemohon.

Baca juga: KPU Batam Buka Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Pilwako Batam Jalur Independen BESOK

KPU menyebut perolehan suara yang benar untuk pemilu anggota DPRD Kota Batam dapil 2 adalah Deni Firzan sebesar 3.296 suara dan Setia Putra Tarigan sebesar 3.433 suara.

KPU juga menyatakan, dalil-dalil Pemohon makin sulit dipahami dan sangat tidak jelas di antaranya dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah menghilangkan perolehan suara sebanyak 32 suara di TPS 06 Bengkong Indah.

Di sisi lain, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dalam C Salinan di TPS 06 sebanyak 407 suara tetapi tidak dijelaskan suara siapa yang dihilangkan ataupun digelembungkan tersebut melansir laman Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat satu laporan dari Untung Sudarto mengenai dugaan pelanggaran pemilu berupa pembagian uang kepada masyarakat pada masa tenang oleh terlapor atas nama Eva.

Namun, Bawaslu Kota Batam mengentikan laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Kota Batam pun tidak pernah menangani temuan maupun menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu mengenai pembagian uang kepada masyarakat ataupun perubahan perolehan suara di Kota Batam.

Perkara Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain KPU dan Bawaslu, terdapat Pihak Terkait yang juga menyampaikan tanggapannya terhadap perkara ini yaitu Setia Putra Tarigan, calon angota DPRD Kota Batam asal Partai Gerindra nomor urut 5 dapil 2. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved