Jumat, 10 April 2026

PILKADA BATAM 2024

Pilkada Batam 2024 - Jefridin Daftar ke Tujuh Parpol Maju Calon Wakil Wali Kota Batam

Sekda Batam Jefridin mantap maju Pilkada Batam 2024 sebagai calon Wakil Wali Kota Batam. Jefridin sebut dia sudah daftar ke tujuh parpol

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Hening Sekar Utami
PILKADA BATAM 2024 - Sekda Kota Batam, Jefridin diwawancarai di acara Pengukuhan Pengurus Forum Taman Bacaan Masyarakat Kepri, di Batam, Selasa (21/5/2024). Jefridin sebut sudah mendaftar ke tujuh partai politik (parpol) sebagai calon Wakil Wali Kota Batam untuk maju Pilkada Batam 2024 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, optimis dirinya akan diusung menjadi Calon Wakil Wali Kota Batam mendampingi Calon Wali Kota Batam, Marlin Agustina di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Batam 2024.

Ia mengaku sudah mendaftarkan diri dalam penjaringan tujuh partai politik (parpol). Ke tujuh parpol tersebut di antaranya, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Hanura.

Ke depannya, Jefridin juga rencananya akan mendaftar ke Partai Kebangkitan Nasional (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Yang penting saya optimis. Mudah-mudahan apabila berkenan dengan saya, sejumlah parpol tersebut bisa mengusung. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Jefridin, ketika ditemui di Hotel Pacific Batam, pada Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Pilkada Batam 2024, Raja Hery Mokhrizal Jadi Pendaftar Pertama Calon Wali Kota di PSI

Jefridin mengatakan, langkahnya untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang, didorong atas permintaan banyak masyarakat yang mengharapkannya berpartisipasi dalam kontestasi politik tersebut.

Ia juga percaya diri dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai Sekda Batam selama delapan tahun, dirinya memahami seluk beluk pembangunan Batam yang harus dilanjutkan.

Selain itu, Jefridin juga menyatakan akan menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila terpilih sebagai calon yang diusung partai, kemudian namanya telah terdaftar di KPU, maka ia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Batam.

Baca juga: Jefridin Maju Pilkada Batam 2024, Kembalikan Formulir ke Nasdem

"Setelah terdaftar di KPU nanti, saya memang harus mengundurkan diri," ujar Jefridin. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved