PILKADA BATAM 2024

KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon Wali Kota Batsm nomor urut 01 NADI.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
SENGKETA PILKADA BATAM 2024 - Tangkap layar dua paslon Pilkada Batam 2024 beberapa waktu lalu. KPU Batam menjadwalkan rapat pleno terbuka Kamis (6/2) siang setelah hakim MK menolak gugatan hasil Pilwako Batam 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam segera menjadwalkan rapat pleno terbuka setelah hakim MK menolak gugatan hasil Pilkada Batam 2024.

Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan bahwa rencana rapat pleno terbuka dilakukan setelah permohonan mereka dinyatakan kabur dan tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

Ia melanjutkan, gugurnya permohonan tersebut terjadi karena pemohon tidak memenuhi syarat formil.

"Besok, Kamis (6/2) kami akan melaksanakan rapat penetapan di Harris Batam Centre sekira  pukul 12.00 WIB," ucapnya, Rabu (5/2/2025). 

Mengenai jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih, Mawardi menegaskan jika Batam ikut pada skema tanggal 20 Februari 2025.

Baca juga: Tim ASLI Sambut Putusan MK Sengketa Pilkada Batam, Iman Sutiawan Berharap Proses Berlanjut Lancar

Melansir laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak diterima.

Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengulas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam

Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, membacakan putusan ini dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu 5 Oktober 2025 di Gedung 1 MK, Jakarta.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur, sehingga Mahkamah tidak ragu untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Saldi juga menambahkan bahwa karena permohonan dianggap kabur, eksepsi dari pihak Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, Bawaslu, serta pokok permohonan tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut. 

Baca juga: Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno

Dengan penolakan permohonan ini, perkara tersebut dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya.

"Dalil-dalil lainnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," kata Saldi.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan tuduhan bahwa pasangan calon Nomor Urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024. 

Pemohon menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini mencakup ketidaknetralan aparat Pemerintah, pejabat struktural, POLRI, serta penyelenggara Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. 

Menurut Pemohon, pelanggaran tersebut berkontribusi pada selisih suara yang signifikan, yakni 134.887 suara, antara Pemohon dan pasangan calon Nomor Urut 2. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved