BATAM TERKINI

Pemilik SIM di Batam yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Waisak Akan Dapat Dispensasi

Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi kamu warga Batam yang memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) namun masa berlakunya habis pada saat libur nasional dan cuti bersama hari raya Waisak 2568 BE/2024 M, tak perlu khawatir untuk melakukan perpanjangan.

Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur nasional dan hari raya Waisak.

Dilansir dari Instagram resmi Satlantas Polresta Barelang pengumuman terkait informasi pelayanan SIM.

Dalam kertas tersebut dituliskan "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024 dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 25 dan 27 Mei 2024.

Baca juga: Kasat Lantas Polres Karimun Larang Orang Tua Berikan Motor ke Anak, Ini Sebabnya

Perlu diingat, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak, jangan sampai ketinggalan informasi ini.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan

Untuk layanan perpanjangan SIM kamu bisa datang ke Mapolresta Barelang pada hari kerja yaitu Senin - Jumat pada pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, Sabtu buka hingga pukul 12:00 WIB. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved