LINGGA TERKINI

Satu Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Lingga Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

Lapas Dabo Singkep di Lingga Kepri memberi remisi khusus Waisak kepada seorang warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik di sana.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Lapas Kelas III Dabo Singkep memberi remisi khusus dalam rangka perayaan Waisak 2024 kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan, Kamis (23/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Satu orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat remisi pelayaran Waisak, Kamis (23/5/2024).

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra mengatakan, remisi Khusus Waisak tahun ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat.

Mulai dari berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai UU No. 22 Tahun 2022.

“Dari dua narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas III Dabo Singkep, satu orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus dengan pengurangan masa pidana selama dua bulan,” ungkap Jaka.

Dia menerangkan, satu orang napi tersebut telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

Ia juga menyebutkan, napi lainnya tidak dapat menerima remisi karena masih menjalani masa pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

Jaka berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi semua narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada.

“Kami berharap remisi ini bisa menjadi pendorong semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Jaka menambahkan jika pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Kelas III Dabo Singkep, untuk memberikan apresiasi kepada napi yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.

“Diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah disediakan,” imbuhnya.

Remisi Khusus Waisak ini tambahnya, juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas III Dabo Singkep dalam menjalankan tugas pemasyarakatan, yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat.

Baca juga: Terdakwa Narkoba Kendalikan Barang Haram dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

“Semoga melalui kegiatan ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk menjalani hidup yang lebih baik dan produktif setelah menyelesaikan masa hukuman mereka,” pungkasnya.

Di ketahui, Lapas Kelas III Dabo Singkep saat ini menampung 101 orang, terdiri dari 90 narapidana dan 11 tahanan. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved