NARKOBA DI KEPRI

Terdakwa Narkoba Kendalikan Barang Haram dari Lapas Tanjungpinang Dituntut 20 Tahun Penjara

Raden Hartonio, terdakwa narkoba yang mengendalikan barang haram dari dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang melawan jaksa lewat pledoinya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang. Foto diambil belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Raden Hartonio, terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang yang mengendalikan narkotika dari dalam Lapas Tanjungpinang bakal mengambil langkah hukum.

Ini setelah Bambang Wiradhany sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 20 tahun penjara terkait perkara narkoba di Tanjungpinang Kepri itu.

Selain tuntutan 20 tahun penjara, jaksa juga menuntutnya membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 2 bulan kurungan dalam sidang di PN Tanjungpinang, Senin (20/5).

Jaksa menyatakan, Raden melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 588 gram.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Raden Hartonio melalai penasihat hukumnya, Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi.

Mendengar pengajuan pledoi itu, pimpinan Majelis Hakim, Ricky Ferdinand menunda persidangan selama satu minggu.

"Kami tunda persidangan selama satu Minggu," jelas Majelis Hakim.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut jika Kanage Raja yang disidangkan terpisah menawarkan untuk menjalankan bisnis 0,5 Kg narkoba kepada Raden pada saat berada di dalam Kamar Blok B Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Dari dalam Lapas, Raden menggunakan handphone menghubungi Fulcon (DPO) di Malaysia untuk memesan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 Kg denngan harga yang dijanjikan Rp 30 juta.

Selanjutnnya, Fulcon meminta terdakwa untuk menyuruh orang mengambil narkoba itu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Narkoba di Tanjungpinang Kepri, Pria Ini Ngaku Diperintah Napi Lapas Jadi Kurir Sabu

Raden juga memerintahkan Deny (DPO) untuk mengambil sabu-sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 15 juta.

Perkara narkoba ini terungkap setelah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri menangkap Subur Yani Als Adi Bin Jamaludin yang membawa Norkotika sebanyak 588 gram pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Ia mengaku mendapat narkoba tersebut dari Deny.

Sehingga dikembangkan bahwa terdakwa Raden, La Suhendra Als Lala Bin La Kiu dan Kanage Rajan yang mengendalikan terdakwa Subur. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved