KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Sepakat Badan Pengusahaan di Kelola Oleh Pemerintah Provinsi

Selama ini, kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) masih di kelola oleh pem

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Aminuddin
GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sepakat adanya penyatuan Badan Pengusahaan (BP) kawasan yang langsung dikelola oleh satu badan.

Disampaikannya, Badan Pengusahaan harusnya dikelola oleh Pemrov Kepri bukan di tiap wilayah agar pengelolaannya lebih mudah.

Hasil dari penyatuan badan pengusahaan tersebut diharapkan mendukung iklim investasi kondusif.

Selama ini, kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) masih di kelola oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Wakajagung RI Berkunjung Ke Pulau Penyengat Kepri, Didampingi Gubernur Ansar Ahmad

"Harusnya BP ya adanya di Kepri bukan ditiap wilayah," katanya, Sabtu (25/05/2024).

Atas dasar itu, maka tata ruang juga bisa dipercepat untuk menyesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bertemu Menteri Besar Johor Bahas Kerjasama SIJORI

Keuntungan dari penyatuan badan kawasan juga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia berharap, pemerintah pusat bisa begerak cepat untuk melakukan penyantuan badan pengusahaan.

"Peraturan Pemerintah (PP) nya sudah dari dulu. Tapikan kita tidak tidak tahu kebijakan di pusat,"sebutnya.

Sebelumnya, peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum integrasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) sudah diterbitkan.

PP tersebut bernomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Meski PP-nya sudah terbit, namun masih butuh waktu sebelum dipublikasikan. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved