KEUANGAN
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online melalui Aplikasi DANA dan SIGNAL
Salah satu dompet digital yang bekerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah DANA. Begini cara nayarnya.
TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA dan aplikasi SIGNAL.
Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak motor atau mobil dengan berbagai metode.
Bisa langsung datang ke Kantor Samsat setempat, gerai minimarket, hingga pembayaran online via dompet digital.
Salah satu dompet digital yang bekerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah DANA.
Lewat fitur yang diberikan DANA dinilai memberikan kemudahan masyarakat melakukan kewajiban pajaknya.
Berikut cara bayar pajak lewat DANA :
1. Download DANA melalui PlayStore/AppStore.
2. Klik lihat semua/all services.
3. Pilih fitur atau kategori bills. Klik 'penerimaan negara'.
4. Terdapat 3 sub biller yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Klik salah satu.
5. Pengguna diminta masukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.
6. Jika sudah mendapat kode billing, klik 'check bill' dan tagihan akan keluar.
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesai deh.
8. Terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan dan sukses.
Selain itu, bayar pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Bayar pajak kendaraan
Bayar Pajak Kendaraan Online
aplikasi DANA
Bayar pajak motor lewat aplikasi Signal
pajak kendaraan
Cara Tambah Limit Kartu Kredit BCA Via myBCA, Fleksibilitas Transaksi Lebih Besar |
![]() |
---|
Cara Mudah Aktivasi Livin Paylater dari Bank Mandiri, Limit Hingga Rp 20 Juta per September 2025 |
![]() |
---|
Ini Daftar Syarat Mengajukan KUR BNI per September 2025, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cicilan Ringan KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM, Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Bulan Ini |
![]() |
---|
Tabel KUR BRI di September 2025, Ini Plafon Pinjaman Rp 100 Juta hingga Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.