KEUANGAN

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online melalui Aplikasi DANA dan SIGNAL

Salah satu dompet digital yang bekerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah DANA. Begini cara nayarnya.

Grid.ID
Cara bayar pajak kendaraan online dengan mudah melalui DANA dan SIGNAL. Foto STNK. 

TRIBUNBATAM.id - Cara bayar pajak kendaraan bermotor di DANA dan aplikasi SIGNAL.

Pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak motor atau mobil dengan berbagai metode.

Bisa langsung datang ke Kantor Samsat setempat, gerai minimarket, hingga pembayaran online via dompet digital.

Salah satu dompet digital yang bekerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah DANA.

Lewat fitur yang diberikan DANA dinilai memberikan kemudahan masyarakat melakukan kewajiban pajaknya.

Berikut cara bayar pajak lewat DANA :

1. Download DANA melalui PlayStore/AppStore.

2. Klik lihat semua/all services.

3. Pilih fitur atau kategori bills. Klik 'penerimaan negara'.

4. Terdapat 3 sub biller yaitu pajak online (PPh, PPN, PPnBM), bea cukai dan PNBP (bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM). Klik salah satu.

5. Pengguna diminta masukkan kode billing yang sebelumnya sudah didapat dari MPN.kemenkeu.go.id.

6. Jika sudah mendapat kode billing, klik 'check bill' dan tagihan akan keluar.

7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Selesai deh.

8. Terdapat kode NTPN untuk menyatakan pajak sudah dibayarkan dan sukses.

Selain itu, bayar pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved