KEUANGAN
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Online melalui Aplikasi DANA dan SIGNAL
Salah satu dompet digital yang bekerjasama untuk pembayaran pajak kendaraan adalah DANA. Begini cara nayarnya.
SIGNAL merupakan aplikasi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online melalui Aplikasi SIGNAL dan BRImo
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart yang Praktis, Siapkan Syarat Ini
Cara menggunakan aplikasi SIGNAL
Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
- Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP.
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.
3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut.
- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
- Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
- Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
- Selesai.
Itulah cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di DANA dan aplikasi SIGNAL.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Bayar pajak kendaraan
Bayar Pajak Kendaraan Online
aplikasi DANA
Bayar pajak motor lewat aplikasi Signal
pajak kendaraan
Cara Cetak Mutasi di BYOND by BSI Secara Praktis, Cek Riwayat Aliran Uang Pribadi |
![]() |
---|
Dijamin Cair Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan KUR Mandiri Offline Awal September 2025 |
![]() |
---|
Tabel Cicilan KUR BRI 2025, Ini Angsuran yang Wajib Dibayar dengan Pinjaman Rp 70 Juta Tenor 4 Tahun |
![]() |
---|
Cara Cek Riwayat Transfer BNI Lewat Wondr by BNI dan Internet Banking dengan Mudah |
![]() |
---|
Cara Praktis Top Up DANA dari Blu BCA, Benarkah Bebas dari Biaya Admin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.